Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan template sedang ditulis |
Penambahan nomor informasi verifikasi OJK, serta email verifikasi fintech Pinjaman Online |
||
Baris 28:
'''Jebakan Pinjol Ilegal'''
Mudahnya melakukan pinjaman daring membuat masyarakat abai pada risiko yang ada. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector. Kerap terjadi mereka berurusan dengan penyedia pinjol illegal yang tidak terdaftar di OJK. Untuk melakukan verifikasi ''fintech'' selai melalui halaman website OJK juga dapat melalui Whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157. Selain itu juga bisa melalui email di [[Mailto:waspadainvestasi@ojk.go.id|waspadainvestasi@ojk.go.id]]. Semua layanan pinjaman online legal akan terdaftar di OJK sehingga selalu diawasi dan terjamin legalitasnya. <ref>{{Cite web|last=Pradana|first=Melvern|date=15-10-2021|title=7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Diketahui|url=https://investbro.id/ciri-ciri-pinjaman-online-ilegal/|website=Investbro.ID|access-date=06-11-2021}}</ref>
'''Daftar Pinjol yang Terdaftar di OJK'''<ref>{{Cite web|last=OJK|date=11 Oktober 2021|title=Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-6-Oktober-2021.aspx|website=https://www.ojk.go.id|access-date=29-10-2021}}</ref>
|