Electronic Filing: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan [[Reka baru|inovasi]] yang berbasis [[teknologi]] untuk merampingkan proses administrasi perpajakan tersebut. Dengan adanya transformasi di administrasi perpajakan, dapat menjadikan sistem pelaporan pajak menjadi lebih praktis, dapat meminimalisir biaya, waktu, dan lebih memudahkan dalam hal wajib pajak.<ref>{{Cite web|date=2018-04-16|title=Apa yang Dimaksud dengan e-Filing?|url=https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/apa-yang-dimaksud-dengan-e-filing|website=OnlinePajak|language=en-US|access-date=2021-11-04}}</ref>
 
== Jenis Pelayananlayanan ==
 
=== SPT Tahunan PPh 1770S ===
Baris 17:
=== SPT Tahunan PPh 1770SS ===
Jenis pelayanan ini ditujukan untuk orang pribadi dengan kriteria seperti sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan), jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun, dan tidak memiliki penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga [[bank]] dan bunga [[koperasi]].<ref name=":2" />
 
== Pendaftaran ==
 
=== EFIN ===
''[[Electronic Filing Identification Number]]'' (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jendral Pajak. Pelapor yang akan melakukan penyampaian SPT diharuskan memiliki EFIN untuk melaporkan SPT Tahunan. EFFIN berfungsi sebagai alat untuk autentikasi pengguna ketika pertama kali mendaftar atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendapatkan EFIN, pemohon dapat mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain. Pemohon Wajib Pajak Orang Pribadi kemudian mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. Dokumen penunjang untuk mendapatkan EFIN dalam bentuk asli antara lain [[Kartu Tanda Penduduk|KTP]], [[Paspor]] atau KITAS/KITAP bagi WNA, dan [[Nomor pokok wajib pajak|NPWP]] atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).<ref>{{Cite web|last=|first=|title=Lapor SPT Tahunan lebih Mudah, Cepat, dan Aman dengan e-filing|url=https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/Pengisian%20SPT%20Tahunan%20e-Filing.pdf|website=www.pajak.go.id/|access-date=8 November 2021}}</ref>
 
== Referensi ==