Jalur kereta api Prabumulih–Panjang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Newgabrielmiolo77W (bicara | kontrib)
Batas kecepatan tertinggi yang diizinkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k top: DJKA, removed: |Ditjen KA, Kemenhub RI
Baris 22:
| close =
| reopen =
| owner = [[Direktorat Jenderal Perkeretaapian|Ditjen KA, Kemenhub RI]]
| operator = [[PT Kereta Api Indonesia]] [[Divisi Regional IV Tanjungkarang]]
| character = Lintas datar dengan kombinasi hutan dan pedesaan