Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mengembalikan seperti awal 😁
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Reverted to revision 17639440 by FBN122645 (talk)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
'''Peraturan Presiden'''(perpres) disingkat '''Perpres''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
 
'''Peraturan Presiden'''(perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
 
 
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].