Haram: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→top: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k Membatalkan 1 suntingan by Zaskia Zahra (bicara): Sudah ada templat usul fiqih, tidak perlu ditambahkan templat tersebut (🔍) Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}}
{{Ushul fiqih}}
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]].
|