Lembaga keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Maulana.AN (bicara | kontrib) k →Jenis |
Maulana.AN (bicara | kontrib) k Perbaikan referensi |
||
Baris 1:
'''Lembaga keuangan''' dalam dunia [[keuangan]] bertindak selaku lembaga yang menyediakan [[jasa keuangan]] bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari [[pemerintah]]. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk [[Bank|perbankan]], ''building society'' (sejenis koperasi di [[Inggris]]), [[Credit Union]], [[Pialang|pialang saham]], aset manajemen, [[modal ventura]], [[koperasi]], [[asuransi]], [[dana pensiun]], dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).<ref> {{cite journal|title=Peran Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat|author=Jamal Wiwoho|journal=Masalah-Masalah Hukum|publisher=Fakulas Hukum Universtitas Diponegoro|volume=43|number=1|year=2014|issn=2086-2695|page=90|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/9028/7333}} </ref>
== Definisi ==
|