Bursa berjangka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k merapikan posisi sub judul |
|||
Baris 104:
=== Margin yang dipungut oleh pialang perdagangan berjangka ===
Margin yang dipungut oleh [[pialang komoditi|pialang]] perdagangan berjangka ini disebut "Margin nasabah" yaitu suatu dana yang berada pada pialang sebagai jaminan atas kontrak terbuka di mana dana / jaminan tersebut harus lebih besar daripada margin awal yang disetorkan oleh pialang anggota kliring pada lembaga kliring. Pialang perdagangan berjangka disebut juga pialang berjangka yang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka<ref>{{Citation|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Perbankan|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/30430/PP%20Nomor%2049%20Tahun%202014.pdf}}</ref>.
== Lembaga yang mengatur transaksi perdagangan berjangka ==
|