Hak digital: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhamri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Muhamri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor
Baris 1:
{{sedang ditulis}}
'''Hak digital''' (bahasa [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''digital rights'') merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] (''human rights'').<ref>{{Cite web|last=Dima Ekzan Kurniawan|date=23 Januari 2021|title=Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia|url=https://kumparan.com/dima-ekzan/hak-digital-juga-hak-asasi-manusia-1v1wathGerv|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2021-11-12}}</ref> Setiap orang dimanapun ia berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan hal yang berbau [[digital]] atau [[media digital]].<ref name=":0">{{Cite web|last=Indonesia|first=C. N. N.|date=28 Jun 2019|title=Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190628072515-185-407222/pengamat-sebut-kondisi-hak-digital-di-indonesia-waspada|website=teknologi|language=id-ID|access-date=2021-11-12}}</ref> Setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan sebebas-bebasnya terkait media digital selama tidak melanggar aturan yang ada.<ref name=":1">{{Cite web|last=Sugeng Winarno|date=22 September 2019|title=Melindungi Hak Digital|url=https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/melindungi-hak-digital|website=Drone Empirit Academic Universitas Islam Indonesia|access-date=11 November 2021}}</ref> Hak digital juga bisa diartikan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia di dunia digital, yaitu mengekspresikan diri secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan itu berkelanjutan. Sehingga setiap orang tak dapat ganggudiganggu atau dibatasi aksesnya dalam penggunaan media digital.<ref name=":2">{{Cite web|last=Kathleen Azali|date=10 Desember 2020|title=Apa itu Hak Digital?|url=https://coconet.social/2020/apa-itu-hak-digital/|website=Coconet|language=en-US|access-date=2021-11-12}}</ref>
 
== Definisi ==
Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan mempublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan [[komputer]], [[Elektronik konsumen|perangkat elektronik lainnya]] serta [[jaringan telekomunikasi]]. Hak digital ini juga berarti [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak hukum]].<ref>{{Cite web|date=4 Maret 1999|title=BBC NEWS {{!}} Special Report {{!}} 1998 {{!}} Encryption {{!}} Digital freedom: the case for civil liberties on the Net|url=http://news.bbc.co.uk/2/hi/special_report/1998/encryption/58154.stm|website=news.bbc.co.uk|access-date=2021-11-12}}</ref> Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam [[hukum positif]].<ref>{{Cite journal|last=Lucchi|first=Nicola|date=6 Februari 2011|title=Access to Network Services and Protection of Constitutional Rights: Recognizing the Essential Role of Internet Access for the Freedom of Expression|url=https://papers.ssrn.com/abstract=1756243|journal=Cardozo Journal of International and Comparative Law (JICL)|language=en|location=Rochester, NY|volume=19|issue=3}}</ref> Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja.<ref name=":1" /> Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya.<ref name=":2" />
 
== Pelanggaran hak digital ==
Teknologi digital mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Dengan tekhnologi digital semuanya lebih mudah diakses dan setiap oerang lebih gampang mengekspresikan diri. Jauh berbeda dengan era sebelum perkembangan teknologi. Oleh karena itu, hak digital diatur sesuai perkembangan digital. <ref>{{Cite web|title=Digital rights, essential in the Internet age|url=https://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights|website=Iberdrola|language=en|access-date=2021-11-12}}</ref> Semakin ke depan jika tak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi. Contohnya aksi [[doxing]] yang menyebarluaskan data pribadi pengguna digital lainnya.<ref name=":0" /> Melanggal hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.<ref>{{Cite web|last=Setiawan|date=25 Oktober 2020|title=Melawan pelanggaran hak-hak digital {{!}} Indotelko|url=https://www.indotelko.com/read/1603598464/melawan-digital|website=www.indotelko.com|language=id|access-date=2021-11-12}}</ref>
 
Setiap orang yang melanggal hak digital orang lainnya dapat dituntut secara [[hukum]]. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan [[etika]] dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doxing dapat dijerat dengan hukum tersebut.<ref>{{Cite web|last=Situs Resmi Polri|date=16 September 2019|title=Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital|url=https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/09/16/perbedaan-hukum-digital-dan-keamanan-digital/|website=Tribratanews Kepri|access-date=11 November 2021}}</ref> Misalnya di [[Indonesia]] pelaku doxing dapat di [[penjara]] maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h [[Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)]].<ref name=":3">{{Cite web|last=alihusman|title=SANKSI BAGI PELAKU DOXING|url=http://bpsdm.kemenkumham.go.id/index.php/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/163-sanksi-bagi-pelaku-doxing|website=BPSDM Hukum dan HAM|language=en|access-date=2021-11-12}}</ref>
 
=== Hukum digital di Indonesia ===
Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat menjerat para pelanggar hak digital. Itupun digolongkan berdasarkan kriterianya. Setiap kriterian akan dilihat apakah akan memenuhi unsur pada setiap pasal dalam peranturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut. Di Indonesia sendiri hukum digital itu dikategorikan menjadi lima, yaitu:<ref name=":3" />
 
# Aspek hak cipta
# Aspek merek dagang
# Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
# Aspek privasi
# Aspek yurisdiksi dalam ruang siber.
 
== Referensi ==