Bank: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan referensi
Menambahkan subjudul perizinan pendirian bank
Baris 42:
Jenis-jenis bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 yang ditegaskan kembali di UU No. 10 tahun 1998, maka jenis-jenis terdiri dari :<ref name=":0">{{Cite book|last=DR|first=kasmir|date=2017|url=|title=Bank dan lembaga Keuangan lainnya|location=jakarta|publisher=PT. RajaGrafindo Persada|isbn=978-979-769-736-5|pages=31|url-status=live}}</ref>
 
a. Bank Umum : bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.<ref>{{Cite book|last=Fuadi|first=Fatih|date=2021-01-12|url=https://books.google.co.id/books?id=4XoTEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=jenis+bank&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=jenis%20bank&f=false|title=Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank (Teori dan Aplikasi)|publisher=Penerbit Adab|isbn=978-623-6872-32-1|pages=20|language=id|url-status=live}}</ref>
 
b. [[Bank Perkreditan Rakyat]] : Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan sejenisnya.<ref>{{Cite book|last=Fuadi|first=Fatih|date=2021-01-12|url=https://books.google.co.id/books?id=4XoTEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=jenis+bank&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=jenis%20bank&f=false|title=Bank Dan Lembaga Keuangan Non Bank (Teori dan Aplikasi)|publisher=Penerbit Adab|isbn=978-623-6872-32-1|pages=21|language=id|url-status=live}}</ref>
 
Jenis bank ditinjau dari sisi kepemilikannya terdiri dari:<ref>{{Cite book|last=Ak|first=Drs Ismail, MBA|date=2018-08-01|url=https://books.google.co.id/books?id=cs91DwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=perbankan&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=perbankan&f=false|title=Manajeman Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi|publisher=Kencana|isbn=978-602-8730-31-0|pages=16|language=id|url-status=live}}</ref>
 
# Bank milik pemerintah: Bank jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri bank milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu bank milik pemerintah pusat dan bank milik pemerintah daerah. Bank pemerintah pusat yaitu Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Ekspor Indonesia. Sementara bank milik pemerintah daerah yaitu Bank Jateng, Bank Banten, Bank Jabar, Bank Jatim, dan lain-lain.
# Bank swasta : Bank yang didirikan oleh pihak swasta baik individu maupun korporasi. Contoh bank swasta di Indonesia yaitu BCA, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Mega dan lain-lain.
# Bank milik koperasi : Bank yang didirikan oleh lembaga berbadan hukum koperasi dan seluruh modalnya dimiliki oleh koperasi. Contoh bank milik koperasi di Indonesia adalah Bank Bukopin.
# Bank asing : Bank yang didirikan oleh pihak asing baik swasta maupun pemerintah sehingga keuntungan dan kerugiannya ditanggung oleh pihak asing. Contoh bank asing di Indonesia adalah Citibank, HSBC, ABN Amro Bank, Standart Chartered Bank, dan Chase Manhattan Bank.
# Bank campuran : Bank yang sahamnya dimiliki oleh swasta asing dan nasional. Contoh bank campuran yaitu CIMB Niaga.
 
Berdasarkan jenis kantornya, bank digolongkan menjadi empat jenis yaitu:
 
# kantor pusat : merupakan kantor di mana seluruh kegiatan dari perencanaan sampai pengawasan dilakukan.<ref name=":1">{{Cite book|last=Siagian|first=Ade Onny|date=2021-03-04|url=https://books.google.co.id/books?id=WnwmEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=modal+ventura&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=modal%20ventura&f=false|title=Lembaga-lembaga Keuangan dan Perbankan Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya|publisher=Insan Cendekia Mandiri|isbn=978-623-6090-74-9|pages=11|language=id|url-status=live}}</ref>
# Kantor cabang penuh : salah satu kantor yang memberikan jasa paling penuh.<ref name=":1" />
# Kantor cabang pembantu : salahnsatu kantor cabang di bawah kantor cabang penuh yang melayani sebagian jasa layanan saja.<ref name=":1" />
# Kantor kas : kantor bank paling kecil yang hanya terdapat kasir dan teller.<ref name=":1" />
 
== Jasa perbankan ==
Baris 87:
Dana yang digunakan bank berasal dari sumber berikut ini:
 
# Dana bank itu sendiri : Sumber dana ini merupakan modal yang disetor oleh para pemegang saham, laba cadangan yang diperoleh bank tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang saham sebagai antisipasi laba di tahun yang akan datang, dan laba bank yang belum dibagi pada tahun yang bersangkutan.<ref name=":2">{{Cite book|last=CRP|first=HERY S. E. M. SI|date=2021-02-26|url=https://books.google.co.id/books?id=CAAhEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=penilaian+kesehatan+bank&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiH-omR75H0AhUH63MBHe3TDEwQ6AF6BAgFEAM#v=onepage&q=penilaian%20kesehatan%20bank&f=false|title=Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya|location=Jakarta|publisher=Gramedia Widiasarana Indonesia|isbn=978-602-05-2315-6|pages=34-35|language=id|url-status=live}}</ref>
# Dana dari masyarakat luas : sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi pelaksanaan operasional dari sebuah bank dan menjadi tolok ukur keberhasilan suatu bank. Dana dari masyarakat luas ini diperoleh dari simpanan giro, simpanan tabungan, dan simpanan deposito.<ref name=":2" />
# Dana dari lembaga lainnya : sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika sebuah bank mengalami kesulitan mendapatkan dana dari dua sumber tersebut. Dana tersebut berasal dari kredit likuiditas Bank Indonesia, pinjaman antar bank, pinjaman dari bank luar negeri, dan surat berharga pasar uang.<ref name=":2" />
 
== Institusi Perbankan di Indonesia ==
Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992,<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/lembaga/Contents/Default.aspx|title=Ikhtisar Perbankan|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=Bank Indonesia|access-date=2018-05-17}}</ref> struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
 
== Perizinan pendirian bank ==
Perizinan bank di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.<ref name=":3">{{Cite book|last=Usman|first=Rachmadi|date=2001|url=https://books.google.co.nz/books?id=NnmhG-EVHFAC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA69&dq=perizinan+pendirian+bank&hl=id&redir_esc=y|title=Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-979-686-251-1|pages=69-70|language=id|url-status=live}}</ref>
 
Dalam memeberikan perizinan, Bank Indonesia akan memperhatikan unsur-unsur berikut ini:
 
# Pemenuhan persyaratan tentang: susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan kerja.
# Tingkat persaingan yang sehat antar bank: tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
 
Khusu Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara. Persyaratan ini memiliki tujuan agar bank tersebut dapat menunjang peningkatan pembangunan yang merata di luar wilayah pusat.<ref name=":3" />
 
== Lihat pula ==