Bank: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan referensi |
Menambahkan subjudul perizinan pendirian bank |
||
Baris 42:
Jenis-jenis bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 yang ditegaskan kembali di UU No. 10 tahun 1998, maka jenis-jenis terdiri dari :<ref name=":0">{{Cite book|last=DR|first=kasmir|date=2017|url=|title=Bank dan lembaga Keuangan lainnya|location=jakarta|publisher=PT. RajaGrafindo Persada|isbn=978-979-769-736-5|pages=31|url-status=live}}</ref>
a. Bank Umum
b. [[Bank Perkreditan Rakyat]]
Jenis bank ditinjau dari sisi kepemilikannya terdiri dari:<ref>{{Cite book|last=Ak|first=Drs Ismail, MBA|date=2018-08-01|url=https://books.google.co.id/books?id=cs91DwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=perbankan&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=perbankan&f=false|title=Manajeman Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi|publisher=Kencana|isbn=978-602-8730-31-0|pages=16|language=id|url-status=live}}</ref>
# Bank milik pemerintah: Bank jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri bank milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu bank milik pemerintah pusat dan bank milik pemerintah daerah. Bank pemerintah pusat yaitu Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Ekspor Indonesia. Sementara bank milik pemerintah daerah yaitu Bank Jateng, Bank Banten, Bank Jabar, Bank Jatim, dan lain-lain.
# Bank swasta
# Bank milik koperasi
# Bank asing
# Bank campuran
Berdasarkan jenis kantornya, bank digolongkan menjadi empat jenis yaitu:
# kantor pusat
# Kantor cabang penuh
# Kantor cabang pembantu
# Kantor kas
== Jasa perbankan ==
Baris 87:
Dana yang digunakan bank berasal dari sumber berikut ini:
# Dana bank itu sendiri
# Dana dari masyarakat luas
# Dana dari lembaga lainnya
== Institusi Perbankan di Indonesia ==
Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992,<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/lembaga/Contents/Default.aspx|title=Ikhtisar Perbankan|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=Bank Indonesia|access-date=2018-05-17}}</ref> struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
== Perizinan pendirian bank ==
Perizinan bank di Indonesia diatur dalam pasal 16 sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.<ref name=":3">{{Cite book|last=Usman|first=Rachmadi|date=2001|url=https://books.google.co.nz/books?id=NnmhG-EVHFAC&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA69&dq=perizinan+pendirian+bank&hl=id&redir_esc=y|title=Aspek-aspek hukum perbankan di Indonesia|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-979-686-251-1|pages=69-70|language=id|url-status=live}}</ref>
Dalam memeberikan perizinan, Bank Indonesia akan memperhatikan unsur-unsur berikut ini:
# Pemenuhan persyaratan tentang: susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan kerja.
# Tingkat persaingan yang sehat antar bank: tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Khusu Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara. Persyaratan ini memiliki tujuan agar bank tersebut dapat menunjang peningkatan pembangunan yang merata di luar wilayah pusat.<ref name=":3" />
== Lihat pula ==
|