Electronic Filing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 29:
=== E-filing 1770 SS ===
Pengisian SPT Tahunan 1770 SS dilakukan di website <nowiki>https://djponline.pajak.go.id</nowiki>. Pelapor harus login di laman tersebut. Setelah pelapor membuka laman tadi, pelapor diminta untuk mengisi NPWP, ''password'', kode keamanan (''[[CAPTCHA|captcha]]''). Setelah itu klik Login dan pilih layanan e-Filing. Langkah selanjutnya adalah pilih atau klik Buat SPT dan menjawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor diminta mengisi pertanyaan tersebut dan klik SPT 1770 SS jika sudah selesai menjawabnya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 SS, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data yang diminta meliputi
=== E-filing 1770 S ===
Pengisian SPT Tahunan 1770 S dilakukan di website <nowiki>https://djponline.pajak.go.id</nowiki>. Pelapor harus login di laman tersebut. Setelah pelapor membuka laman tadi, pelapor diminta untuk mengisi NPWP, ''password'', kode keamanan (''captcha''). Setelah itu klik Login dan pilih layanan e-Filing. Langkah selanjutnya adalah pilih atau klik Buat SPT dan menjawab pertanyaan yang tampil di laman Formulir SPT. Pelapor diminta mengisi pertanyaan tersebut dan klik SPT 1770 S dengan panduan jika pelapor belum tau cara mengisi formulir 1770 S dan ingin dipandu di tampilan pengisiannya. Ketika telah masuk di laman SPT 1770 S, pelapor diminta mengisi data yang ada di formulir tersebut. Data yang diminta meliputi tahun pajak dan status SPT. Setelah itu klik Langkah berikutnya untuk mengisi data selanjutnya. Pada tampilan berikutnya pelapor diminta mengisi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung [[pemerintah]].<ref name=":3" /> Jika telah selesai mengisinya, klik tombol Simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak pelapor. Selanjutnya klik Langkah berikutnya untuk melanjutkan mengisi data yang lain. Data yang harus diisi selanjutnya adalah jumlah penghasilan neto dalam negeri sesuai dengan pekerjaan pelapor SPT. Setelah itu klik Langkah berikutnya untuk mengisi penghasilan dalam negeri jika pelapor memilikinya. Selanjutnya klik Langkah berikutnya dan pelapor diminta mengisi dan menjawab pertanyaan terkait penghasilan luar negeri. Jika pelapor memiliki penghasilan luar negeri, maka diwajibkan mengisinya, jika tidak maka pelapor dapat melewati ke langkah berikutnya.<ref name=":4">{{Cite web|title=Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/artikel/cara-mengisi-dan-lapor-spt-pajak-online-atau-e-filing-1770-s|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2021-11-14}}</ref>
Selanjutnya pelapor diminta mengisi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan [[Penghasilan tidak kena pajak|Penghasilan Tidak Kena Pajak]] ([[Penghasilan tidak kena pajak|PTKP]]). Langkah berikutnya yaitu mengisi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri jika pelapor memilikinya. Data yang diisi selanjutnya adalah pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25. Jika pelapor tidak memilikinya, maka dapat dilanjutkan ke langkah berikutnya. Setelah itu akan ditampilkan perhitungan PPh dan SPT pelapor berdasarkan data yang telah diisi sebelumnya. Pada tampilan tersebut akan tampak apakah status SPT pelapor Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.<ref name=":3" /> Jika data tersebut sudah benar, klik langkah berikutnya. Selanjutnya akan muncul tampilan perhitungan PPh Pasal 25 jika pelapor memilikinya. Setalah semua data selesai diisi, konfirmasi dengan klik Setuju/agree. Selanjutnya akan ditampilkan ringkasan SPT pelapor dan pengambilan kode verifikasi. Pelapor diminta mengambil kode verifikasi tersebut dengan klik Di sini. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi. Berikutnya klik Kirim SPT untuk mengirimkan SPT yang telah diisi. Jika sudah diklik, hal itu menandakan pelapor telah berhasil melaporkan SPT tahunannya. Pelapor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh atau e-filing 1770 S yang dikirmkan ke email pelapor.<ref name=":4" />
== Referensi ==
|