Electronic Filing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
== Latar Belakang ==
[[Berkas:Seal of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.svg|kiri|jmpl|[[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementrian Keuangan Republik Indonesia]] yang menaungi [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia]].|210x210px]]
E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan [[Reka baru|inovasi]] yang berbasis [[teknologi]] untuk merampingkan proses administrasi perpajakan tersebut. Dengan adanya transformasi di administrasi perpajakan, dapat menjadikan sistem pelaporan pajak menjadi lebih praktis, dapat meminimalisir biaya, waktu, dan lebih memudahkan dalam hal wajib pajak.<ref>{{Cite web|date=2018-04-16|title=Apa yang Dimaksud dengan e-Filing?|url=https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/apa-yang-dimaksud-dengan-e-filing|website=OnlinePajak|language=en-US|access-date=2021-11-04}}</ref>
Baris 19:
== Pendaftaran ==
[[Berkas:Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga - panoramio.jpg|jmpl|230x230px|Salah satu Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga. ]]
=== EFIN ===
|