Risiko keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
||
Baris 1:
{{inuse|30 November 2021}}
'''Risiko keuangan''' adalah
Suatu ketidak pastina ini akan selalu menjadi hal yang harus di hadapi oleh setiap orang dalam setiap kegiatannya baik itu di dalam kelompok [[organisasi]] atau dalam [[perusahaan]], baik itu di sektor [[manufaktur]] atau dalam sektor jasa sekali pun. Ketidak pastian yang dimaksud bisa berupa ketidak pastina atau berupa peluang, di dalam usaha untuk mencapai tujuan atau mengambil keuntungan yang sudah ditetapkan.<ref>{{Cite web|last=Ahmad|title=Manajemen Risiko: Pengertian, Manfaat, Tujuan, Prinsip Dan Langkah-langkahnya - Gramedia Literasi|url=https://www.gramedia.com/literasi/manajemen-risiko/|language=id-ID|access-date=2021-11-14}}</ref>
Baris 47:
Manajemen risiko ini tentunya dapat juga untuk menjadi penilai dan mengawasi kebijakan-kebijakan yang telah di buat dan akan di buat sekalipun, dalam perancangan rencana untuk menghadapi berbagai risiko ini tentunya perlu untuk memakai semua SDM yang ada dalam setiap perusahaan sehingga mampu memikirkan setiap masalah yang ada.<ref>{{Cite web|title=Kebijakan Manajemen Risiko - Tugu Insurance ~ Reaching New Heights|url=https://tugu.com/|website=tugu.com|language=id-ID|access-date=2021-11-14}}</ref>
== Regulasi Manajemen Risiko ==
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Tujuan dari pengaturan ini untuk melakukan akomodasi setiap bentuk dari usaha bank umum syariah unit usaha syariah, ini tidaklah sama dengan bnk konvesional dan dalam rangka memenuhi amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. dalam penerapan dari manajemen risiko ini sehingga di lakukan penyesuaian dengan tujuan serta segala upaya dalam pelaksanaan dalam memberikan muti terbaik.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-bank-indonesia/Pages/peraturan-bank-indonesia-nomor-13-23-pbi-2011.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-14}}</ref>
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/23/PBI/2011 tanggal 2 November 2011, tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai berikut :
# Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
# Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan. Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan Manajemen Risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan risiko operasional.
# Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5 (High). Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu 1 (Low), 2 (Moderate), dan 3 (High).
# Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru Bank. Yang dimaksud dengan produk atau aktivitas baru Bank adalah suatu produk baru atau aktivitas baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
#* Tidak pernah diterbitkan atau dilakukan sebelumnya oleh Bank atau
#* telah diterbitkan atau dilaksanakan sebelumnya oleh Bank namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada Bank.
# Bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
#* Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
#* Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
# Rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang memenuhi kriteria dalam angka 5 huruf a diatas wajib dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank.
# Bank dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai Bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas Bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas Bank. Termasuk sebagai aktivitas Bank adalah jasa keagenan yang dilakukan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku.
# Bank wajib menerapkan transparansi informasi produk atau aktivitas Bank kepada nasabah baik secara tertulis maupun lisan.<ref>{{Cite web|title=Peraturan BI No. 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137480/peraturan-bi-no-1323pbi2011|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-11-14}}</ref>
== Sumber-Sumber Risiko ==
Baris 67 ⟶ 88:
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menangani risiko, yaitu: Menahan Risiko '<nowiki/>''Risk Retention'<nowiki/>'' Sikap untuk menahan risiko sangat erat kaitannya dengan keuntungan '<nowiki/>''gain''' yang terdapat dalam suatu risiko. Tindakan untuk menerima atau menahan risiko ini karena dampak dari suatu kejadian yang merugikan masih dapat diterima.
Mengurangi Risiko 'r''isk reduction'<nowiki/>'' mengurangi risiko dilakukan dengan mempelajari secara mendalam risiko itu sendiri, dan melakukan usaha-usaha pencegahan pada sumber risiko atau mengkombinasikan usaha agar risiko yang diterima tidak terjadi secara simultan. Dengan melakukan tindakan ini kadang-kadang masih ada risiko sisa yang perlu dilakukan penilaian
Usaha atau pekerjaan yang risikonya tinggi dipindahkan kepada pihak yang mempunyai kemampuan menangani dan mengendalikannya. Menghindari Risiko '<nowiki/>''Risk Avoidance''' Sikap menghindari risiko adalah cara menghindari kerugian dengan menghindari aktivitas yang tingkat kerugiannya tinggi. Menghindari risiko dapat dilakukan dengan melakukan penolakan. Salah satu contoh penghindaran risiko pada proyek konstruksi dengan memutuskan hubungan kontrak (breach of contract).
|