Electronic Filing: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 8:
== Latar Belakang ==
[[Berkas:Seal of the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.svg|kiri|jmpl|[[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Kementrian Keuangan Republik Indonesia]] yang menaungi [[Direktorat Jenderal Pajak Indonesia]].|210x210px]]
E-filing diaplikasikan di Indonesia sebagai suatu transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan. Sebelum adanya e-filing, proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional yang mengharuskan pelapor untuk datang ke kantor pajak dan melaporkan pajaknya. Terdapat juga kendala-kendala sebelum diaplikasikannya e-filing untuk penyampaian atau pelaporan pajak saat sekarang ini. Kendala tersebut berupa besarnya beban administrasi untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun. Proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT juga sangat panjang hingga memakan waktu yang lama membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu lah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan [[Reka baru|inovasi]] yang berbasis [[teknologi]] untuk merampingkan proses administrasi perpajakan tersebut. Dengan adanya transformasi di administrasi perpajakan, dapat menjadikan sistem pelaporan pajak menjadi lebih praktis, dapat meminimalisir biaya, waktu, dan lebih memudahkan dalam hal wajib pajak.<ref name=":7">{{Cite web|date=2018-04-16|title=Apa yang Dimaksud dengan e-Filing?|url=https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/apa-yang-dimaksud-dengan-e-filing|website=OnlinePajak|language=en-US|access-date=2021-11-04}}</ref>
== Jenis layanan ==
Baris 76:
# Ambil kode verifikasi tersebut dengan klik Di sini. Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon. Pelapor dapat memilih salah satunya dan memasukkan kode verifikasi yang diterima tersebut di kolom Kode Verifikasi.
# Klik Kirim SPT untuk mengirimkan SPT yang telah diisi. Jika sudah diklik, hal itu menandakan pelapor telah berhasil melaporkan SPT tahunannya. Pelapor akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh atau e-filing 1770 S yang dikirmkan ke email pelapor.<ref name=":4" />
=== E-filing Upload SPT ===
Pengisian e-filing untuk upload SPT Tahunan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
# Unduh aplikasi e-SPT dapat diunduh di <nowiki>https://pajak.go.id/aplikasi-page/</nowiki>
# Isi dan buat file .[[Comma Separated Values|CSV]] dari e-SPT 1770.
# Buat SPT dan ikuti panduan yang ada. Pilih Upload SPT.
# Pilih file .CSV yang akan di-upload dengan nama “+Browse file…csv”. File dapat dilgabungkang menjadi satu file dalam format PDF jika pelapor memiliki lampiran tambahan (laporan keuangan, daftar omzet tempat-tempat usaha) dengan klik “Browse file…pdf”. Nama file .PDF tersebut harus sama dengan nama file .CSV yang di-uploadoleh pelapor.
# Jika file yang akan di-upload telah dipilih semua, klik Start Upload.
# Jika e-SPT telah berhasil di-upload, maka akan muncul notifikasi "Proses upload selesai. Selanjutnya adalah dapatkan kode verifikasi".
# Klik “OK” untuk melanjutkan.
# Setelah upload, akan tampil ringkasan SPT yang di-upload.
# Pastikan dalam baris Catatan tertulis “Lengkap: Siap Kirim”.
# Ambil kode verifikasi, lalu isikan di kolom kode verifikasi, dan kirim.
# Setelah SPT berhasil dikirimkan, akan tampil Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang nantinya akan dikirmkan ke email pelapor SPT.<ref name=":3" />
== Keuntungan dan hambatan ==
Keuntungan atau manfaat yang diperoleh oleh Wajib Pajak ketika menggunakan layanan e-filing yaitu pelaporan SPT menjadi lebih fleksibel, efisien, cepat, dan akurat. Aktivitas pelaporan SPT dapat dilakukan oleh pelapor dimana saja dan kapan saja selama 24 jam. Proses ''check and balance'' dalam e-filing membantu memantau proses pengisian yang tidak tepat, sehingga hasil yang dilaporkan lebih akurat. Keuntungan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan adanya e-filing ini adalah membantu dalam meringankan beban pekerjaan bidang pelayanan dan administrasi.<ref name=":0" /> Pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing juga mengurangi pertemuan langsung wajib pajak dengan petugas pajak dan mengurangi dampak antrean serta volume pekerjaan proses penerimaan SPT sekaligus turut menjalankan [[protokol kesehatan]] di masa [[pandemi]] ini. Selain itu, pelaporan dengan e-filing juga dapat mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan.<ref name=":7" />
Terlepas dari semua keuntungan yang ada, terdapat beberapa hambatan dalam penggunaan e-filing ini untuk pelaporan SPT Tahunan. Hambatannya yaitu pada sistem jaringan, kadang kala terjadi eror pada jaringan yang menyebabkan proses pengisian e-filing terkendala. Selain itu juga krangnya pemahaman Wajib Pajak atau pelapor SPT Tahunan terkait penggunaan e-filing ini, sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara intensif dan tepat sasaran.<ref name=":0" />
== Referensi ==
|