Andi Sultan Daeng Radja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 45:
Setelah mundur dari jabatannya selaku Kepala Adat Gantarang, [[Daftar Menteri Dalam Negeri Indonesia|Menteri Dalam Negeri]] berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 11 Juni 1951 mengangkatnya menjadi bupati pada kantor Gubernur [[Sulawesi Selatan|Sulsel]]. Tanggal 4 April 1955, dia ditugaskan sebagai [[Daftar Bupati Bantaeng|Bupati Daerah Bantaeng]] dan diangkat menjadi pegawai negeri tetap.
 
Tahun 1956, Sultan Daeng Radja diangkat menjadi residen diperbantukan pada Gubernur [[Sulawesi Selatan|Sulsel]] sesuai keputusan presiden. Setahun kemudian dia diangkat menjadi [[Daftar anggota Konstituante Republik Indonesia|Anggota Konstituante]] mewakili Fraksi [[Partai Masyumi]].<ref>{{Cite web|title=H. Andi Sultan Daeng Radja - Masjumi - Profil Anggota|url=https://www.konstituante.net/id/profile/MASJUMI_andi_sultan_daeng_radja|website=Konstituante.Net|access-date=2021-11-17}}</ref> Andi Sultan Daeng Radja wafat pada 17 Mei 1963 di Rumah Sakit Pelamonia Makassar dalam usia 70 tahun. Semasa hidupnya, Andi Sultan Daeng Radja memiliki empat istri dan 13 anak.
 
Perjuangan Andi Sultan Daeng Radja dalam melawan penjajahan di Indonesia, akhirnya mendapat penghargaan tinggi dari Pemerintah Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 085/TK/Tahun 2006 tertanggal 3 November 2006, Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono|SBY]] menganugerahkan gelar [[Daftar pahlawan nasional Indonesia|Pahlawan Nasional]] dan Tanda Kehormatan [[Bintang Mahaputera Adipradana]] kepada Andi Sultan Daeng Radja, di Istana Negara pada tanggal 9 November 2006.
Baris 61:
[[Kategori:Tokoh dari Bantaeng]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Partai Masyumi]]
[[Kategori:Anggota Konstituante Republik Indonesia]]
[[Kategori:Bupati Bantaeng]]