Bank: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 139:
 
Prinsip kerahasiaan bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadi nasabah. Selain itu, kerahasiaan bank juga ditujukan untuk kepentingan bank itu sendiri, karena bank dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.
 
<ref>{{Cite web|last=Keuangan (PPATK)|first=Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi|title=Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perbankan mengharuskan Rahasia Bank Wajib tidak Dirahasiakan|url=http://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/958/tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-perbankan-mengharuskan-rahasia-bank-wajib-tidak-dirahasiakan.html|website=www.ppatk.go.id|language=en|access-date=2021-11-18}}</ref>
 
== Institusi Perbankan di Indonesia ==
Baris 146 ⟶ 148:
 
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.<ref>{{Cite web|title=UNDANG|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/7tahun~1992uu.htm|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2021-11-18}}</ref>
 
Rahasia Bank telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak bank bisa memberi data nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan bank tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan bank dapat dikecualikan.<ref>{{Cite web|last=Painan|first=STIH|date=2021-08-07|title=TPPU dan Pengecualian Rahasia Bank oleh Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE|url=https://stih-painan.ac.id/tppu-dan-pengecualian-rahasia-bank-oleh-dr-dwi-seno-wijanarko-s-h-m-h-cpcle/|website=SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM PAINAN|language=id-ID|access-date=2021-11-18}}</ref>
 
== Perizinan pendirian bank ==