Koperasi jasa keuangan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Baris 58:
KJKS merupakan lembaga keuangan syariah non-bank. Berikut ciri-cirinya:
 
# Berorientasi bisnis, mencari laba bersama , meningkatkan pemamfaatan ekonomi, terutama untuk anggota dan lingkungannya.
# Bukan lembaga sosial namun dapat dimamfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sosial untuk kesejahteraan orang banyak. Selain itu juga dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk memperdayakan anggota dalam kegiatan ekonomi.
# Mengikutsertakan peran masyarakat sekitar.
# Milik bersama bukan perseorangan atau badan hukum lainnya.<ref>{{Cite book|last=Wajdi|first=Farid|last2=Lubis|first2=Suhrawardi K.|date=2021-02-23|url=https://books.google.co.nz/books?id=GbAfEAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA197&dq=tujuan+kjks&hl=en&redir_esc=y|title=Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi|location=Jakarta Timur|publisher=Sinar Grafika (Bumi Aksara)|isbn=978-979-007-902-1|pages=196-197|language=id|url-status=live}}</ref>
 
== Fungsi dan tujuan ==
Beberapa fungsi KJKS sebagai berikut:
 
# Fungsi ekonomi, dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi guna meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya.
# Fungsi sosial, dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari laba koperasi yang disisihkan untuk tujuan-tujuan sosial. Misalnya untuk mendirikan sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya.<ref>{{Cite book|last=Suhrawardi K. Lubis|last2=Farid Wajdi|date=2012|url=https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=GbAfEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=buku+hukum+ekonomi+islam+suhrawardi&ots=72f28JGPb9&sig=uQn5dex9AfqfQKgiwLpbdPL_IfY&redir_esc=y#v=onepage&q=buku%20hukum%20ekonomi%20islam%20suhrawardi&f=false|title=Hukum Ekonomi Islam|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|pages=133|url-status=live}}</ref>
 
Pada dasarnya KJKS tidak lain untuk Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Khususnya masyarakat umumnya, dengan adanya koperasi tersebut membuka lahan pekerjaan. Berikut beberapa tujuannya:
 
# Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi.
# Umat dalam program pengentasan kemiskinan.
# Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan.
# Modal bagi anggota dengan prinsip syari'ah.
# Mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan
# Gemar menabung.
# Meningkatkan wawasan dan kesadaran umat tentang.
# Sistem dan pola perekonomian Islam.
# Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan.
# Modal pinjaman.
# Menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat.
# Menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.<ref>{{Cite book|last=Ahmad Hasan Ridwan|date=2013|url=http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=9566&keywords=|title=Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil|location=Bandung|publisher=Pustaka Setia|isbn=9789790762466|pages=35|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==