Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
GadisBaran (bicara | kontrib)
memperbaiki ejaan dan tata bahasa
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
 
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Baris 8:
* Membuat SKCK Baru:
# Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
# Membawa fotocopyfotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
# Membawa fotocopyfotokopi Kartu Keluarga.
# Membawa fotocopyfotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
# Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
# Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
# Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baris 17:
* Memperpanjang masa berlaku SKCK:
# Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
# Membawa fotocopyfotokopi KTP/SIM.
# Membawa fotocopyfotokopi Kartu Keluarga.
# Membawa fotocopyfotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
# Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
# Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baris 26:
 
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
# Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
# Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
 
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baris 37:
# Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
 
Maka di beritahukandiberitahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU Sabtu/ 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb:
# Sidik Jari = RP.10Rp10.000
# Administrasi = RP.30Rp30.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri ditempatdi tempat.
 
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:'''
# Fotokopi KTP  = 2 lembar
# Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Baris 50:
# Fotokopi KTP 2 lembar
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
'''Contoh kerja swasta misalnya''': pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA, Panin, ANZ, CIMB, dll).
 
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30Rp30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016 <ref>{{Cite web|url=https://skck-polres.blogspot.com/2019/02/biaya-pembuatan-skck-menurut-undang.html|title=Biaya Pembuatan SKCK Menurut Undang-Undang Di Polsek Dan Polres|last=|website=SKCK ONLINE|access-date=2019-05-28}}</ref>
 
== Pranala luar ==