Surat keterangan catatan kepolisian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
GadisBaran (bicara | kontrib) memperbaiki ejaan dan tata bahasa |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Surat Keterangan Catatan Kepolisian''' (disingkat '''SKCK'''), sebelumnya dikenal sebagai '''Surat Keterangan Kelakuan Baik''' (disingkat '''SKKB''') adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Polri]] yang berisikan [[catatan kepolisian|catatan kejahatan]] seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Baris 8:
* Membuat SKCK Baru:
# Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
# Membawa
# Membawa
# Membawa
# Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna, ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
# Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
# Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baris 17:
* Memperpanjang masa berlaku SKCK:
# Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
# Membawa
# Membawa
# Membawa
# Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
# Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baris 26:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
# Melamar
# Pembuatan Visa
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baris 37:
# Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka
# Sidik Jari =
# Administrasi =
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada petugas Polri
'''Syarat SKCK Rekomendasi CPNS
# Fotokopi KTP = 2 lembar
# Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Baris 50:
# Fotokopi KTP 2 lembar
# Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
'''Contoh kerja swasta misalnya''': pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA, Panin, ANZ, CIMB, dll).
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya
== Pranala luar ==
|