Jasa keuangan di era digital: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sang Penjelajah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sang Penjelajah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
 
Ragam Jasa Keuangan dan Perkembangan Teknologi tidak terlepas dari kehidupan perekonomian dalam suatu negeri seakan menjadi siklus hidup manusia selalu di pengaruhi oleh segala bentuk jasa keuangan demi mempertahankan keberlanjutan kehidupan.Perencanaan keuangan itu harus dilakukan karena setiap manusia tentunya memiliki kebutuhan untuk menggunakan produk dan jasa keuangan. Teknologi hanya semacam jalan untuk mencapai kemudahan dari produk dan jasa keuangan tentunya. Dengan demikian Jasa Keuangan dan Teknologi berjalan berbarengan  dan boleh juga dikatakan jasa keuangan dalam genggaman teknologi.<ref>{{Cite web|title=Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan .:: SIKAPI ::.|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Category/92|website=sikapiuangmu.ojk.go.id|access-date=2021-11-22}}</ref>
 
== Definisi Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli ==
Ada beberapa definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah<ref>{{Cite web|title=√ Pengertian Lembaga Keuangan, Manfaat, Jenis, dan Tujuannya|url=https://pendidikan.co.id/pengertian-lembaga-keuangan-manfaat-jenis-dan-tujuannya/|website=pendidikan.co.id|access-date=2021-11-22}}</ref>
 
# '''Ahmad Rodoni''' menjelaskan bahwa lembaga keuangan merupakan salah satu badan usaha dimana kekayaannya berbentuk aset keuangan baik itu finansial aset dan non finansial.
# '''Dahlan siamat''' menegaskan bahwa lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya dalam bentuk aset keuangan dibanding aset non finansial atau riil. Lembaga keuangan sudah memberikan kredit atau pembiayaan terhadap nasabah dan menanamkan dananya pada surat berharga.
# '''Kasmir''' menambahkan pula melalui definisinya bahwa lembaga keuangan ialah wadah tiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang mana kegiatan atau aktivitasnya dilakukan hanya bisa menghimpun dana saja atau juga hanya menyalurkan kedua-duanya.
 
Finansial aset atau yang lebih dikenal dengan aset keuangan adalah salah satu cara yang dilakukan seseorang untuk mengembangkan harta kekayaannya melalui investasi  karena dengan investasi atau penanaman modal maka akan mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Pada masa sekarang banyak orang yang sangat tertarik untuk melakukan investasi.  Jenis aset ini aktiva tidak berwujud dan masing-masing memiliki karakter berbeda-beda. Semakin tinggi potensi timbal baliknya maka semakin tinggi pula resikonya. Tingkat likuiditas pada aset keuangan sangat tinggi dan membutuhkan kepercayaan dan melibatkan profesi seseorang.
 
== Jenis-Jenis Lembaga atau Jasa Keuangan Bank dan Non Bank ==
Baris 45 ⟶ 54:
Lembaga Jasa keuangan lainnya itu seperti, Perusahaan Pegadaian, salah satu konsep pegadaian di era digital yakni digital lending serta gold card. Konsep digital lending masih dalam tahap garapan pada tahun 2020. Program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mencari pinjaman modal dengan bunga relatif kecil maka pegadaian menjadi solusi alternatif terlebih lagi penyempurnaan digital lending sebagai bentuk mewujudkan hal tersebut.<ref>{{Cite web|title=Pegadaian|url=https://www.pegadaian.co.id/|website=www.pegadaian.co.id|access-date=2021-11-22}}</ref>  Sementara gold card juga termasuk dalam layanan digital pegadaian. Kemudian Layanan Pembayaran, bukan produk baru melainkan salah satu produk yang dikembangkan oleh Bank dengan 4 jenis digital payment yang dikeluarkannya. Payment service yaitu bentuk layanan yang melaksanakan pesan atau perintah untuk melakukan pembayaran. Layanan pembayaran ini seperti sms bangking, Mobile Banking, Internet Bangking dan Uang Elektronik.<ref>{{Cite web|date=2015-02-27|title=Macam-Macam Jasa Keuangan di Indonesia|url=https://www.mag.co.id/macam-macam-jasa-keuangan/|website=Asuransi MAG|language=id-ID|access-date=2021-11-22}}</ref> Tak hanya itu Perusahan Penjaminan kredit juga termasuk dalam lembaga keuangan non bank yang khusus menyediakan pinjaman kepada nasabah melalui internet maupun aplikasi. E-Money, uang eletronik atau benda yang satu ini merupakan hal yang tidak asing lagi sebab sejak perkembangan teknologi yang kian pesat benda ini merupakan suatu keharusan untuk dibawa bepergian. Sama seperti namanya e-money dibuat sebagai pengganti uang tunai yang dinilai lebih modern dan ringkas. Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, dibentuk tidak hanya mendapat keuntungan semata melainkan sebagai lembaga keuangan yang bergerak khusus dalam bidang pemberian jasa pinjaman kepada pelaku usaha kecil dan menengah.<ref>{{Cite web|last=ibnuismail|date=2021-02-23|title=E Money Adalah: Pengertian, Jenis, Kelebihan dan kekurangannya|url=https://accurate.id/ekonomi-keuangan/e-money-adalah/|website=Accurate Online|language=en-US|access-date=2021-11-22}}</ref>
 
== Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Pada Smartphone ==
'''Aplikasi Layanan Bank di Android,''' bagian dari layanan perbankan dengan menggunakan alat komunikasi bergerak seperti smarphone dengan menyediakan berbagai fitur dalam kemudahan bertransaksi melalui smartphone tanpa keluar rumah. Pada masa pandemik covid 19 segala hal yang menyangkut transaksi perbankan dilakukan secara virtual melalui smartphone tanpa harus keluar rumah. Layanan-layanan perbankan itu beberapa jenisnya adalah BRImo, BNI Mobile Banking, BCA Mobile, dan Muamalat DIN.<ref>{{Cite journal|last=Miftahuddin|first=Miftahuddin|last2=Hendarsyah|first2=Decky|date=2019-06-19|title=Analisis Perbandingan Fasilitas Aplikasi Mobile Banking Bank Syariah Mandiri KCP. Bengkalis Dengan Bank Mandiri KC. Bengkalis|url=http://dx.doi.org/10.46367/iqtishaduna.v8i1.149|journal=IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita|volume=8|issue=1|pages=16–32|doi=10.46367/iqtishaduna.v8i1.149|issn=2684-8228}}</ref>
 
'''Aplikasi Pengelola Keuangan,''' melalui smartphone semua bisa di integrasikan baik itu dari segi pekerjaan dan pengelolaan keuangan ke dalam genggaman.  Smartphone bukan hanya digunakan sebagai alat berkomunikasi saja melainkan memudahkan pengguna dalam mengelola keuangan.  Beberapa jenis aplikasi pengelolaan tersebut adalah Wallet, OVO, Money Lover, Link aja, Dana Dompet, dan Flip.<ref>{{Cite journal|last=P|first=Walter|date=Selasa, 15 Juni 2021|title=Agar Keuangan Tetap Terkendali, Coba 13 Aplikasi Pengelola Keuangan Ini|url=https://koinworks.com/blog/aplikasi-pengelola-keuangan/|language=id-ID}}</ref>
 
'''Pinjaman Online,''' perkembangan zaman dan majunya teknologi membuat menjamurnya bentuk-bentuk pinjaman online di aplikasi smartphone. Pengguna dengan mudah melakukan pinjaman karena tata cara serta prosedur dapat diakses dengan mudah oleh pengguna. Trend produk digital keuangan atau di istilahkan dengan fintech dimana layanan perbankan atau keuangan sejenisnya dapat dilakukan melalui internet. Contoh pinjaman online itu adalah kredivo, Cash Dana Kilat, dan pinjaman akulaku. pinjaman online ini pada aplikasi yang terdapat di android begitu sangat banyak akibat dampak dari digitalisasi ini.<ref>{{Cite web|title=Cermati: Pinjaman, Kartu Kredit, Asuransi & Tagihan Online - Cermati.com|url=https://www.cermati.com/|website=www.cermati.com|language=id|access-date=2021-11-22}}</ref>
 
== Peran Teknologi Dalam Jasa Keuangan ==
Pada masa kini, sebagian besar masyarakat dapat merasakan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok disamping kebutuhan lainnya seperti pangan, sandang dan papan. Perkembangan zaman telah menggiring umat manusia menjadi konsumen terbesar kebutuhan akan teknologi dan informasi. Beragam jenis teknologi telah memasuki sendi-sendi kehidupan disertai dengan perubahan lingkungan yang pesat dan berdinamika luas didukung oleh kemajuan teknologi. Hal ini telah mendorong transformasi masyarakat tradisional ke masyarakat informasi. Teknologi informasi muncul sebagai akibat makin merebaknya globalisasi dalam kehidupan organisasi, kerasnya persaingan bisnis, singkatnya siklus hidup barang dan jasa yang ditawarkan dibarengi dengan tuntutan selera konsumen terhadap produk dan jasa. Dalam mengantisipasinya maka pihak perusahaan perlu mencari terobosan dengan memanfaatkan teknologi  agar dapat menjadi fasilitator dan interpreter. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi tersebut, hampir semua aktivitas saat ini telah dimasuki oleh aplikasi dan otomatisasi teknologi informasi. Pengaruh perkembangan teknologi telah berada dalam kehidupan sehari-hari dimana manusia sendiri telah mengenal teknologi sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Dimasa sekarang teknologi lebih canggih dari masa sebelumnya sebab berbagai inovasi telah diciptakan dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat yang serba instan dan cepat. Salah satunya adalah inovasi keuangan digital atau financial technology. Inovasi ini merupakan proses pembaruan proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan.<ref>{{Cite web|title=Neliti|url=https://media.neliti.com/|website=media.neliti.com|access-date=2021-11-22}}</ref> Peraturan inovasi ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/Pojk.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.
 
Teknologi dalam jasa keuangan yang dimaksudkan adalah Financial Technology , jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti teknologi finansial. Pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, teknologi finansial diartikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Singkatan Financial Technology yaitu fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan startup yang memanfaatkan teknologi software, internet, dan komunikasi. Bentuk dasar Fintech antara lain Pembayaran ''(digital wallets, Peer to Peer, payments),'' Investasi ''(equity crowdfunding, Peer to Peer Lending)'', Pembiayaan ''(crowdfunding, micro-loans, credit facilities),'' Asuransi ''(risk management),'' Lintasproses ''(big data analysis, predicitive modeling)'', Infrastruktur ''(security).'' Konsep Fintech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial pada lembaga perbankan, sehingga diharapkan dapat memfasilitasi proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman dan modern, meliputi layanan keuangan berbasis digital. <ref>{{Cite web|title=Hi, Welcome to Universitas Negeri Semarang Repository!|url=http://lib.unnes.ac.id/|website=lib.unnes.ac.id|access-date=2021-11-22}}</ref>Teknologi jasa keuangan yang baru ini diharapkan mampu memberikan solusi terbaik bagi sistem keuangan pada tiap negara.  Di Indonesia sistem fintech ini sangat berkembang melalui kemajuan teknologinya. Teknologi financial diatur dan diawasi oleh lembaga otoritas keuangan agar memberikan rasa nyaman kepada hak pengguna. Fintech juga memiliki peran penting dalam mengubah perilaku konsumen serta ekspetasi konsumen diantaranya yaitu dapat mengakses data dan informasi kapan saja dan dimana saja, serta menyamaratakan bisnis besar dan kecil sehingga cenderung untuk memiliki ekspektasi tinggi meski terhedap bisnis kecil yang baru dibangun. Selain itu teknologi informasi juga sangat berperan penting terhadap keberadaan fintech. Keberadaan fintech mampu memberikan warna baru pada sektor jasa keuangan bukan bank dan mulai berkembang dimasa sekarang ini. Sekali lagi peran otoritas jasa keuangan teramat penting.
 
Teknologi Informasi dan Komunikasi secara umum adalah sebuah teknologi yang digunakan untuk mengolah data , meliputi didalamnya , Memproses, mendapatkan, meyusun, menyimpan dan memanipulasi data dengan berbagai macam cara dan prosedur guna menghasilakn informasi yang berkualitas dan bernilai guna tinggi. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan perluasan dari Teknologi Informasi yang menghubungkan konsep Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi, hal ini disebabkan oleh kuatnya keterikatan antara keduanya. TIK adalah perkakas (tools) da teknik yang mengubah aktivitas manusia dan merupakan cara-cara baru dimana kita harus berkomunikasi, mencari tahu, mrmbuat keputusan, dan menyelesaikan masalah masalah untuk memproses, pengumpulan dan mengidentifikasi informasi, mengklarifikasi dan mengorganisasi, merangkum dan mensintesa, serta berspekulasi dan prediksi. Dalam dunia keuangan teknologi sebagai sebuah fenomena sosial yang mempengaruhi sistem ekonomi, dimana fenomena tersebut mempunyai karakteristik sebagai sebuah ruang intelijen, meliputi informasi, berbagai akses terhadap instrument informasi, kapasitas informasi dan pemrosesan informasi. Komponen ekonomi digital yang berhasil diidenti­kasi pertama kalinya yaitu industri TIK, aktivitas e-commerce, distribusi digital barang dan jasa. Memunculkan sebuah pandangan bahwa interaksi antara perkembangan inovasi dan kemajuan teknologi yang berdampak pada ekonomi makro maupun mikro. Sektor yang dipengaruhi meliputi barang dan jasa saat pengembangan, produksi, penjualan atau suplainya tergantung kepada sejauh mana teknologi digital dapat menjangkau.<ref name=":2">{{Cite web|last=M|first=Yolanda|date=2019|title=Financial Technology, Perlindungan Konsumen dan Otoritas Jasa Keuangan|url=https://dspace.uii.ac.id|access-date=22/11/2021}}</ref> Dengan demikian peran teknologi mulai dirasakan pada sektor keuangan tersebut.
 
== Pengaruh dan Dampak Teknologi Jasa Keuangan Bagi Indonesia ==
Indonesia merupakan salah satu negara yang sektor jasa keuangannya telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Salah satu sektor jasa keuangan yang begitu mencolok adalah kehadiran fintech atau financial technology. Jasa Perbankan juga telah banyak mengalami perubahan melalui peluncuran produk-produk bank yang mendukung teknologi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sektor jasa keuangan. Boleh dikatakan Negara Indonesia dimana sektor jasa keuangannya dalam genggaman teknologi. Munculnya fintech di Indonesia disebabkan karena inovasi disrupsi dengan perannya yang sama dengan perbankan yakni sebagai penyedia jasa keuangan, produk dan layanan yang digarap oleh fintech sendiri. Situasi perbankan yang terikat dengan aturan yang ketat serta memiliki keterbatasan dalam melayani masyarakat tertentu membuat masyarakat memerlukan alternatif pendanaan lainnya. Oleh sebab itu di Indonesia fintech menjadi solusi karena biaya layanan keuangan yang efisien serta dapat menjangkau masyarakat luas. Fintech sangat tumbuh subur di Indonesia dan sangat berdampak pada kegiatan ekonomi namun perlu adanya pengawasan. Otoritas jasa keuangan sebagai badan atau lembaga pemerintah yang bertugas untuk memantau dan mengawasi jalannya fintech di Indonesia.<ref name=":3">{{Cite web|title=PUJIA UNISMUH MAKASSAR|url=https://journal.unismuh.ac.id/|website=journal.unismuh.ac.id|language=en-US|access-date=2021-11-22}}</ref> OJK sangat dipercayakan dalam urusan ini demi kelancaran prosedur dan sistem jasa keuangan di Indonesia.
 
Evolusi di bidang jasa layanan keuangan tersebut memunculkan inovasi-inovasi baru di bidang pendanaan, pembiayaan dan pembayaran. Teknologi bidang keuangan tersebut telah memunculkan banyak jasa-jasa keuangan non-bank (Industri Keuangan Non-Bank) yang membelikan layanan keuangan selain perbankan dan pasar modal. Kemudahan yang diberikan oleh layanan keuangan ini dalam pengelolaan keuangan, tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum yang membutuhkan akses keuangan yang cepat dan mudah, tetapi juga oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi keuangan kepada UMKM adalah pada sektor permodalan. Sebelum Fintech berkembang, para pelaku UMKM biasanya harus berurusan dengan perbankan agar bisa mendapatkan pinjaman modal usaha. Proses peminjaman tersebut, membutuhkan waktu dan prosedur yang tidak mudah, sehingga menyebabkan biaya-biaya yang tinggi, yang terakumulasi dalam pembayaran bagi hasil dari pengelolaan dana pinjaman tersebut. Kehadiran Fintech dianggap sebagai solusi bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan permodalan dengan sistem peer-to-peer (P2P) lending, yaitu penyediaan modal berbasis online. Fintech merupakan platform yang mempertemukan pelaku UMKM yang membutuhkan dana atau modal dengan orang-orang yang bersedia berinvestasi meminjamkan uang.<ref name=":3" /> Fintech merupakan layanan pada produk keuangan inovatif yang prosesnya sepenuhnya memanfaatkan fasilitas teknologi. Dengan kemajuan teknologi seperti komunikasi seluler dan internet, ekspektasi masyarakat Indonesia mengalami perubahan terhadap layanan jasa keuangan dengan adanya Fintech. Pada Perbankan juga menawarkan kredit usaha rakyat kepada para pelaku usaha UMKM dengan bentuk terobosan baru yang dikeluarkan oleh pihak bank.
 
Masyarakat Indonesia yang sebelumnya tidak memiliki rekening bank karena selalu menggunakan transaksi tunai, kini tidak dapat lagi menolak kepemilikan rekening di bank, agar dapat mengakses layanan keuangan yang menggunakan teknologi digital. Dengan perangkat teknologi di bidang keuangan, masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan wajib memiliki rekening bank semakin dan teknologi perangkat telepon memungkinkan akses ke solusi pembayaran yang mudah dan cepat. Teknologi baru tersebut, juga secara signifikan meningkatkan penyimpanan, akses dan interpretasi informasi dan data yang menghasilkan keuntungan komersial yang signifikan. Di sisi lain, data pada sektor keuangan membutuhkan keamanan terhadap perlindungan informasi data konsumen yang mengakses teknologi keuangan.<ref name=":3" /> Bagi penyedia pembayaran, masalah keamanan menawarkan kesempatan untuk mendorong layanan dengan penggunaan ponsel pintar dan perangkat lain.
 
Di Indonesia Pengaturan mengenai perlindungan konsumen pada dasarnya sudah diakomodasi oleh banyak perangkat hukum sejak lama. Baik itu secara sporadis berbagai kepentingan konsumen sudah dimuat dalam berbagai undang-undang. Kehadiran Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi tonggak sejarah perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia, namun undang-undang tersebut bukanlah yang pertama dan terakhir, karena sebelumnya telah ada beberapa ruumsan hukum yang melindungi konsumen tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan manusia perlu kiranya dilaksanakan, oleh karena itu menjadi harapan bagi bangsa Indonesia perlu untuk mewujudkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan agar dapat terpenuhi hak-haknya. Dengan mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen adalah maka telah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain memiliki keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha (pelaku usaha), dan pemerintah.<ref name=":2" /> Perlindungan terhadap konsumen menjadi suatu keharusan agar tidak saling merugikan dan negara wajib melindungi setiap warga negaranya.
 
Dengan demikian pengaruh dan dampak positif lembaga keuangan baik itu bank dan bukan bank bagi masyarakat Indonesia dapat dirasakan untuk tidak saling merugikan satu sama lain. Keuangan dalam genggaman teknologi bisa dikatakan sebuah hal yang telah terjadi di era digital ekonomi sekarang ini. Maka dari itu budaya literasi perlu digalakkan kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam berpikir dan bertindak.
 
<blockquote>
== DaftarCatatan ReferensiKaki ==
</blockquote><references />
 
== Daftar Referensi ==
<references />