Bahan tambahan pangan di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
{{Referensi}} Tag: kemungkinan spam |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''BTP''' atau '''Bahan Tambahan Pangan''' sering disalah persepsikan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang menyangka bahwa BTP sangatlah membahayakan. Padahal tidak semua jenis BTP itu berbahaya, bahkan pada pangan tertentu memerlukan BTP agar tidak berbahaya.<ref>DetikHealth. 2013. BPOM.Pangan Tertentu Bisa Bahaya Jika Tanpa Bahan Tambahan Pangan</ref> ▼
▲BTP atau Bahan Tambahan Pangan sering disalah persepsikan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang menyangka bahwa BTP sangatlah membahayakan. Padahal tidak semua jenis BTP itu berbahaya, bahkan pada pangan tertentu memerlukan BTP agar tidak berbahaya.<ref>DetikHealth. 2013. BPOM.Pangan Tertentu Bisa Bahaya Jika Tanpa Bahan Tambahan Pangan</ref>
Berdasarkan Permenkes Nomor 033 Tahun 2012, BTP dibedakan menjadi BTP yang diizinkan dan BTP yang dilarang atau berbahaya untuk digunakan. Untuk BTP yang diizinkan, penggunaannya harus diberikan pada batasan dimana konsumen tidak menjadi keracunan dengan mengkonsumsi tambahan zat tersebut yang dikenal dengan istilah ambang penggunaan. Sementara untuk kategori BTP yang dilarang, penggunaan dengan dosis sekecil apapun tetap tidak diperbolehkan.<ref>Wahyudi, J. 2017. Mengenali Bahan Tambahan Pangan Berbahaya. Jurnal Litbang. 13 (1). hlm 4.</ref>
Ada beberapa faktor penyebab masyarakat masih menggunakan BTP berbahaya antara lain faktor ekonomi, pengetahuan dan penegakan hukum. Terdapat 3 jenis BTP berbahaya yang sering digunakan pada masyarakat diantaranya yaitu formalin, boraks dan Rhodamin B.<ref>Wahyudi, J. 2017. Mengenali Bahan Tambahan Pangan Berbahaya. Jurnal Litbang. 13 (1). hlm 3.</ref>
Baris 181 ⟶ 179:
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Makanan]]
|