Mudarabah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ctify (bicara | kontrib)
Menambah referensi
Baris 1:
'''Mudharabah''' ({{lang-ar| مضاربة}}) adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta (''shahibul amal'') menyerahkan hartanya kepada pihak lain (''mudharib'') untuk dibisniskan. Jika untung, keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal. Sementara itu, jika rugi, kerugian hanya dibebankan kepada pemilik harta. Pengelola harta tidak dibebani dengan kerugian. Kerja sama ini terdiri dari kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.<ref name="n">{{cite book|last1=Nafis|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=154|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
{{unreferenced|date=Juli 2018}}
'''Mudharabah''' ({{lang-ar| مضاربة}}) adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (''shahibul amal'') mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (''mudharib'') dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
 
Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari ''shahibul maal'' dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, ''mudharib'' harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, ''shahibul maal'' diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.
 
==Etimologi==
Mudharabah berasal dari kata al-dharb yang secara artinya memukul, berjalan, sepadan, seimbang dan bagian.<ref name="n"></ref>
 
== Pengertian Mudharabah Menurut 4 Imam ==
Baris 79 ⟶ 81:
 
== Referensi ==
 
[https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/04/transaksi-akad-mudharabah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1/ Teori dan Praktik Transaksi Akad Mudharabah]
<references/>
 
== Pranala luar ==
* [https://pustakapemikir.blogspot.com/2021/04/transaksi-akad-mudharabah-teori-dan-contoh-praktik.html?m=1/ Teori dan Praktik Transaksi Akad Mudharabah]
* [http://www.halalguide.info/content/view/700/46/ Prinsip Mudharabah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070311021227/http://www.halalguide.info/content/view/700/46/ |date=2007-03-11 }}
* [http://www.aca.co.id/Syariah/mudharabah.htm Mudharabah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070512204146/http://www.aca.co.id/Syariah/mudharabah.htm |date=2007-05-12 }}