Shadow banking: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepadalisna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Pinerineks (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Sedang ditulis}} '''''Shadow Banking''''' adalah [[Terminologi|istilah]] yang digunakan untuk mendeskripsikan kegiatan keuangan yang terjadi di antara [[Lembaga keuangan bukan bank|lembaga keuangan non-bank]] di luar ruang lingkup regulator federal. Kegiatan yang dilaksanakan oleh ''shadow banking'' tidak mendapatkan pengawasan dan terhindar dari regulasi otoritas sektor [[Bank|perbankan]]. Aktivitas yang dikategorikan sebagai ''shadow banking,'' di antaranya [[Perbankan investasi|bank investasi]], pemberi pinjaman [[hipotek]], [[pasar uang]], [[Daftar perusahaan asuransi Indonesia|perusahaan asuransi]], [[Lindung nilai|dana lindung nilai]], dana ekuitas swasta, dan pemberi pinjaman bayaran. Aktivitastersebut merupakan sumber pinjaman yang signifikan serta mengalami pertumbuhan dalam perekonomian
== Fungsi ==
|