Masyarakat Telematika Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Perbaikan pengetikan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Perbaikan pengetikan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 47:
Kepanjangan MASTEL dari Masyarakat Telekomunikasi Indonesia diubah menjadi Masyarakat Telematika Indonesia melalui Musyawarah Nasional Ke-3 pada tanggal 20 Februari 2000. Perubahan ini dilakukan seiring dengan perkembangan industri telekomunikasi yang lingkupnya meluas menjadi industri telematika (ICT/[[Teknologi Informasi dan Komunikasi|TIK]]). Lebih lanjut, industri telematika berkembang menjadi in
MASTEL memenuhi kriteria sebagai lembaga mandiri untuk memberikan pemikiran dan pandangan, karena MASTEL merupakan satu-satunya lembaga yang keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi komunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi, intelektual di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) Undang-Undang 36 tahun 1999. Bentuk peran serta masyarakat yang dimaksud adalah berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai situasi dan arah pengembangan pertelekomunikasian (mencakup penyiaran dan internet). Pemikiran dan pandangan MASTEL menjadi salah satu acuan dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang Telekomunikasi/TIK.
|