Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Zuhrotun Ni'mah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k menambahkan subjudul jenis dana pensiun
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 20:
# ''Bank Mandiri'', Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.<ref>http://repository.ut.ac.id/4060/1/PKOP4318-M1.pdf</ref>
 
'''Jenis Lembaga keuangan Bukan Bank'''
 
'''<nowiki>templat {{</nowiki>[[Templat:Sedang ditulis|sedang ditulis]]<nowiki>}}</nowiki>'''
 
# ''Asuransi'', Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah ''“Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu”.''
Baris 26 ⟶ 28:
# ''Leasing'', Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Leasing dengan Hak Opsi (Financial Lease) maupun Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lesse (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
# ''Gadai'', Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, ''“Sesuatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak”.''<ref>http://e-journal.uajy.ac.id/988/3/2EP15769.pdf</ref>
#Bursa Efek,
 
#
== Hukum perlindungan konsumen ==
Konsumen jasa keuangan memilik hak atas penerapan hukum perlindungan [[konsumen]]. Hak yang dimaksudkan di dalam jasa keuangan ialah hak atas [[informasi]] yang benar atas jasa yang hendak digunakan oleh konsumen. Adanya hukum perlindungan konsumen didasari oleh kondisi pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki pengetahuan lebih dibandingkan dengan konsumen. Pada praktiknya, timbullah masalah jasa keuangan akibat adanya monopoli kekuatan pasar, pasar gelap dan kerugian atas pelanggaran hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen berlaku bagi lembaga keuangan berbentuk bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Hukum perlindungan konsumen ini merupakan bentuk pencegahan dari pemberian informasi secara tidak lengkap atau bersifat menipu konsumen. Keberadaan hukum perlindungan konsumen dalam jasa keuangan bertujuan menguatkan penawaran konsumen kepada penyedia jasa.<ref>{{Cite book|last=Widijantoro, dkk.|date=2019|url=http://e-journal.uajy.ac.id/21706/7/Hukum%20Perlindungan%20Konsumen%20OJK.pdf|title=Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di era Otoritas Jasa Keuangan|location=Yogyakarta|publisher=Cahaya Atma Pustaka|isbn=978-602-7821-86-6|pages=1|url-status=live}}</ref>