Perbankan swasta: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Perbankan swasta''' merupakan bentuk lembaga keuangan bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh beberapa orang. Pembagian keuntungannya untuk pemegang saham yang dibedakan menjadi bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional non devisa.<ref>{{Cite web|last=Ahmad|title=Pengertian Bank: Fungsi, Dan Jenis-Jenis Bank Di Indonesia - Gramedia Literasi|url=https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-bank/|language=id-ID|access-date=2021-11-24}}</ref> Kepemilikan dari bank swasta atau non-BUMN dapat berstatus sebagai pemimpin badan hukum atau perseorangan. Di sisi lain aktivitas bisnisnya tak jauh berbeda dengan bank BUMN. Kegiatan-kegiatan usaha bank swasta menghimpun dana, menyalurkan, menyediakan layanan jasa dan dalam memberikan jasa-jasa lainnya<ref>{{Citation|last=Saretta|first=Irene R.|contribution=Irene Radius Saretta|title=Lebih Dekat dengan Bank Swasta, Jenis, dan Daftarnya di Indonesia|publisher=Cermati|place=Indonesia|contribution-url=https://www.cermati.com/artikel/lebih-dekat-dengan-bank-swasta-jenis-dan-daftarnya-di-indonesia|accessdate=11 November 2021}}</ref>. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1967 mengenai pokok perbankan dimana bank swasta hanya boleh didirikan dan menjalankan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari menteri keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bank sesuai dengan pertimbangan pihak bank.<ref>{{Cite web|title=Undang Undang Perbankan|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/|website=jdih.kemenkeu.go.id|language=en|access-date=2021-11-24}}</ref> Pemilik bank swasta hanya boleh melakukan aktivitas usahanya pasca mendapatkan izin dari Menteri Keuangan yang memberikan keputusan sesuai dengan pertimbangan dari bank Indonesia. Kegiatan yang diusahakan oleh bank swasta bersifat konvensional dan memiliki kesamaan dari bank yang dikelola oleh pemerintah di Indonesia. Pihak swasta dalam menjalankan lembaga perbankan itu diawasi dan diatur oleh sebuah badan bernama [[Otoritas Jasa Keuangan]] sesuai dengan tugasnya untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan.<ref>{{Cite web|title=Tentang OJK|url=https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-24}}</ref>
Pada mulanya Definisi Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.<ref>{{Cite
Manusia telah mengenal bank sejak zaman dahulu di daratan Eropa sekitar abad ke-17. Awal mulanya bank merupakan sebuah firma yang didirikan pada saat kerajaan Inggris yang berencana membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis. Menurut Undang-undang perbankan, bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Lembaga keuangan berupa perbankan baik itu swasta maupun negeri milik pemerintah memiliki peran penting dalam pengembangan perekonomian di tanah air.<ref>{{Cite web|last=RD|first=Tiarasani|date=2019|title=Strategi Pemasaran Bank|url=https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16494/05.2%20bab%202.pdf|access-date=2021-11-23}}</ref>
Baris 103:
'''Perbankan Milik Swasta Asing''' merupakan bank cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Bentuk-bentuk lembaga hukum yang anggota dan pimpinannya terdiri atas warga negara asing.<ref name=":2" /> Berdirinya bank swasta asing di Indonesia harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
'''Campuran Perbankan Swasta Nasional & Perbankan Swasta Asing''' dimana kerjasama antara perbankan swasta nasional dengan bank swasta asing merupakan perbankan gabungan yang mencakup antara perbankan swasta nasional
* [[Bank ANZ Indonesia]]
Baris 113:
=== Segi aktivitas transaksi valas ===
Pasar valuta asing atau sering disingkat dengan istilah valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara. Valas melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia secara berkesinambungan. Valuta asing atau valas merupakan mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan juga diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional.Pengertian lain dari valas adalah mata uang yang diakui, digunakan, dipakai, dan diterima sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional. Valuta asing yang banyak dipakai biasanya merupakan mata uang suatu negara yang memiliki
* '''Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) Devisa'''
{| class="wikitable"
|'''No'''
Baris 194:
== Teknologi Perbankan Swasta di Indonesia ==
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis kemudian menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan elektronik banking
Transformasi digital dalam sektor perbankan swasta menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini selaras dengan adanya pergeseran permintaan atau kebutuhan konsumen seiring dengan berjalannya waktu. Pada masa pandemik covid 19 pun tercatat bahwa pola konsumen telah bergeser karena terbatasnya ruang gerak akibatnya kebutuhan akan solusi digital untuk mengakses berbagai layanan keuangan kian nyata.<ref>{{Cite news|date=21/10/2021|title=Pandemi Covid-19 Membuat Digitalisasi Jadi Keniscayaan bagi Perbankan.|url=https://money.kompas.com/read/2021/10/21/143839226/pandemi-covid-19-membuat-digitalisasi-jadi-keniscayaan-bagi-perbankan?page=all|work=KOMPAS|access-date=26/11/2021}}</ref> Salah satu inovasi yang dapat diambil contoh adalah bank BCA berhasil mengembangkan layanan ritel dan teknologi kepada nasabahnya. Selama ini pihak bank BCA selalu berupaya mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat di zaman yang serba praktis dan instan ini. Salah satu inovasi program bank BCA adalah meluncurkan layanan e-money Sakuku pada september tahun 2015 dan Sakuku Plus pada ulang tahun ke-59 BCA tahun 2016. Perbankan swasta cenderung tidak mendorong penggunaan layanan laku pandai, karena lebih memilih untuk mengembangkan layanan digital. Hal ini dikarenakan perbankan swasta tidak banyak mau bermain dalam ranah mikro sebab perbankan swasta kesulitan bersaing di pasar mikro.<ref>{{Cite news|date=10 Mei 2020|title=Bank Swasta Pilih Layanan Digital Ketimbang Laku Pandai, Ini Alasannya|url=https://finansial.bisnis.com/read/20200510/90/1238506/bank-swasta-pilih-layanan-digital-ketimbang-laku-pandai-ini-alasannya|work=bisnis.com|access-date=26/11/2020}}</ref>
Baris 208:
[https://scholar.google.co.id Efisiensi dan Kinerja Bank]
http://repository.uhamka.ac.id/id/eprint/4326/1/Buku%20-%20Bank%20dan%20Lembaga%20Keuangan.pdf
== Lihat Juga ==
Baris 215 ⟶ 217:
*[[Pasar valuta asing|Valuta Asing]]
*[[Daftar bank di Indonesia]]
*https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/70TAHUN~1992PP.HTM
*https://arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7701/Bab+2_Bank+dan+Lembaga+Keuangan.pdf
*https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-6-tahun-2009-tentang-penetapan-peraturan-pemerintah-pengganti-undang-undang-nomor-2-tahun-2008-seba.aspx
*https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45486/uu-no-10-tahun-1998
*[[Bank]]
== Rujukan ==
|