Koperasi jasa keuangan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Fuadi Zikri (bicara | kontrib)
Baris 7:
== Sejarah ==
 
Koperasi syariah atau berbasis islam di Indonesia telah ada sejak awal didirikannya [[Sarekat Islam|Serikat Dagang Islam]] (SDI) di [[Kota Surakarta|Solo]], [[Jawa Tengah]] pada 1906. Saat itu, koperasi dengan memegang prinsip-prinsip islam sudah mulai diperkenalkan. Namun, karena SDI yang cenderung bernuansa [[politik]], prinsip koperasi syariah itu mulai redup dan kembali ada sekitar tahun 1990.<ref>{{Cite book|last=Danang Sunyoto|date=2005|url=https://onesearch.id/Record/IOS1.INLIS000000000680545|title=Studi Kelayakan Bisnis|location=Yogyakarta|publisher=CAPS (Center of Academic Publising Service)|isbn=9786029324501|pages=473|url-status=live}}</ref> Koperasi berbasis syariah pertama yang berdiri saat itu adalah BMT Bina Insan Kamil pada 1992 di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].<ref name=":0">{{Cite journal|last=Sofian|date=2018|title=Koperasi Syariah Sebagai Solusi Keuangan Masyarakat: Antara Religiusitas, Trend, Dan Kemudahan Layanan|url=https://jurnal.polban.ac.id/proceeding/article/view/1146|journal=Polban|pages=753}}</ref>
 
Menjamurnya koperasi berbasis syariah di Indonesia dilandasi dengan ketentuan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Sejak itu, koperasi jasa keuangan syariah juga menjamur.<ref name=":0" />
Baris 15:
 
== Prinsip-prinsip ==
KJKS pada umumnya memegang teguh prinsip keimanan dan ketakwan kepada Allah SWT. Hal itu jelas saja karena KJKS merupakan koperasi berlandaskan ajaran Islam. Selain itu, KJKS memiliki pinsip keanggotaan yang sukarela. Hal ini artinya setiap orang yang menjadi anggota tidak mengharapkan imbalan dari koperasi. Dalam pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah dan pengelolaan atau kegiatan koperasi dilakukan secara transparan. Dalam pembagian hasil usaha dilakukan berdasarkan kontribusi setiap anggota dan pemberian balas jasa dilakukan dengan cara bagi hasil.
 
#Prinsip Profesionalismelainnya KJKS, setiap anggota dituntut untuk amanah, mandiri dan mengutamakan kejujuran. Sumber daya manusia harus selalu ditingkatkan dan menjalin kerja sama yang baik antar setiap anggota. Tak hanya itu, setiap koperasi juga memiliki prinsip tersendiri berdasarkan ketentuan yang telah ditetepkan masing-masing koperasi.<ref>{{Cite book|last=Sholihin|first=Ahmad Ifham|date=2013-01-15|url=https://books.google.co.nz/books?id=3F5nDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA426&dq=tujuan+koperasi+syariah&hl=en&redir_esc=y|title=BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-4793-6|pages=426|language=id|url-status=live}}</ref>
# Keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
# Keterpaduan (kaffah).
# Kekeluargaan (kooperatif).
# Kebersamaan.
# Kemandirian.
# Profesionalisme.<ref>{{Cite book|last=Sholihin|first=Ahmad Ifham|date=2013-01-15|url=https://books.google.co.nz/books?id=3F5nDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA426&dq=tujuan+koperasi+syariah&hl=en&redir_esc=y|title=BUKU PINTAR EKONOMI SYARIAH|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-4793-6|pages=426|language=id|url-status=live}}</ref>
 
== Landasan kerja ==
KJKS menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai, norma dan prinsip koperasi sehingga dapat dengan jelas menunjukkan perilaku koperasi. Kegiatan usahanya berdasarkan diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dan fatwa [[Dewan Syariah Nasional]]. KJKS adalah alat dari rumah tangga anggota untuk mandiri dalam mengatasi masalah kekurangan modal (bagi anggota pengusaha) atau kekurangan likuiditas (bagi anggota rumah tangga) sehingga berlaku asas ''self help.'' Maju mundurnya koperasi menjadi tanggung jawab seluruh anggota sehingga berlaku asas self responsibility.
 
#Dalam menjalankan kegiatan usahanya , anggota koperasi berada dalam satu kesatuan sistem kerja koperasi, diatur menurut norma-norma yang terdapat di dalam AD dan ART KJKS. Koperasi wajib dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya. Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi dalam hal ini KJKS bertugas untuk melaksanakan penghimpunan dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya serta pembiayaan kepada pihak-pihak tersebut.<ref>{{Cite book|last=Sholihin|first=Ahmad Ifham|date=2013-02-06|url=https://books.google.co.nz/books?id=nF9nDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA485&dq=prinsip-prinsip+kjks&hl=en&redir_esc=y|title=Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-6293-9|pages=485|language=id|url-status=live}}</ref>
# Menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai, norma dan prinsip koperasi sehingga dapat dengan jelas menunjukkan perilaku koperasi.
# Menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan fatwa [[Dewan Syariah Nasional]]
# Adalah alat dari rumah tangga anggota untuk mandiri dalam mengatasi masalah kekurangan modal (bagi anggota pengusaha) atau kekurangan likuiditas (bagi anggota rumah tangga) sehingga berlaku asas self help.
# Maju mundurnya koperasi menjadi tanggung jawab seluruh anggota sehingga berlaku asas self responsibility.
# Anggota koperasi berada dalam satu kesatuan sistem kerja koperasi, diatur menurut norma-norma yang terdapat di dalam AD dan ART KJKS.
# Koperasi wajib dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
# Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi dalam hal ini KJKS bertugas untuk melaksanakan penghimpunan dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya serta pembiayaan kepada pihak-pihak tersebut.<ref>{{Cite book|last=Sholihin|first=Ahmad Ifham|date=2013-02-06|url=https://books.google.co.nz/books?id=nF9nDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA485&dq=prinsip-prinsip+kjks&hl=en&redir_esc=y|title=Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah|location=Jakarta|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-602-03-6293-9|pages=485|language=id|url-status=live}}</ref>
 
== Strategi Pengembangan ==
#Dalam Manajemenmenjalankan kegiatan usahanya, KJKS memiliki strategi pengembangan dengan meningkatkan sumber daya manusia, meningkatkan modal dan keuangan (''financing''), membuat regulasi yang memadai dan memanajemen koperasi dengan baik.<ref>{{Cite journal|last=Abdillah Mundir|date=2016|title=Strategi Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah|url=https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/malia/article/view/381|journal=Jurnal MALIA|volume=7|issue=2|pages=259-260}}</ref>
 
# Meningkatkan sumber daya manusia
# Modal dan keuangan (''financing'')
# Regulasi
# Manajemen.<ref>{{Cite journal|last=Abdillah Mundir|date=2016|title=Strategi Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah|url=https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/malia/article/view/381|journal=Jurnal MALIA|volume=7|issue=2|pages=259-260}}</ref>
 
== Regulasi ==
Baris 52 ⟶ 39:
 
== Ciri-ciri ==
#KJKS Milikmerupakan lembaga keuangan syariah non-bank. Memiliki ciri-ciri dasar yang tidak berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemamfaatan ekonomi, terutama untuk anggota dan lingkungannya. KJKS bukan lembaga sosial namun dapat dimamfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sosial untuk kesejahteraan orang banyak. Selain itu juga dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk memperdayakan anggota dalam kegiatan ekonomi. KJKS lebih condong mengikutsertakan peran masyarakat sekitar dan milik bersama bukan perseorangan atau badan hukum lainnya.<ref>{{Cite book|last=Wajdi|first=Farid|last2=Lubis|first2=Suhrawardi K.|date=2021-02-23|url=https://books.google.co.nz/books?id=GbAfEAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA197&dq=tujuan+kjks&hl=en&redir_esc=y|title=Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi|location=Jakarta Timur|publisher=Sinar Grafika (Bumi Aksara)|isbn=978-979-007-902-1|pages=196-197|language=id|url-status=live}}</ref>
KJKS merupakan lembaga keuangan syariah non-bank. Berikut ciri-cirinya:
 
# Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemamfaatan ekonomi, terutama untuk anggota dan lingkungannya.
# Bukan lembaga sosial namun dapat dimamfaatkan untuk mengaktifkan penggunaan dana sosial untuk kesejahteraan orang banyak. Selain itu juga dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk memperdayakan anggota dalam kegiatan ekonomi.
# Mengikutsertakan peran masyarakat sekitar.
# Milik bersama bukan perseorangan atau badan hukum lainnya.<ref>{{Cite book|last=Wajdi|first=Farid|last2=Lubis|first2=Suhrawardi K.|date=2021-02-23|url=https://books.google.co.nz/books?id=GbAfEAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA197&dq=tujuan+kjks&hl=en&redir_esc=y|title=Hukum Ekonomi Islam: Edisi Revisi|location=Jakarta Timur|publisher=Sinar Grafika (Bumi Aksara)|isbn=978-979-007-902-1|pages=196-197|language=id|url-status=live}}</ref>
 
== Fungsi dan tujuan ==
#Pada Fungsiumunya KJKS memiliki fungsi ekonomi dan sosial. Dari segi ekonomi, KJKS berfungsi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi guna meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya. Sedangkan secara sosial berfungsi dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari laba koperasi yang disisihkan untuk tujuan-tujuan sosial. Misalnya untuk mendirikan sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya.<ref>{{Cite book|last=Suhrawardi K. Lubis|last2=Farid Wajdi|date=2012|url=https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=GbAfEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=buku+hukum+ekonomi+islam+suhrawardi&ots=72f28JGPb9&sig=uQn5dex9AfqfQKgiwLpbdPL_IfY&redir_esc=y#v=onepage&q=buku%20hukum%20ekonomi%20islam%20suhrawardi&f=false|title=Hukum Ekonomi Islam|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|pages=133|url-status=live}}</ref>
Beberapa fungsi KJKS sebagai berikut:
 
# Fungsi ekonomi, dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi guna meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya.
# Fungsi sosial, dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari laba koperasi yang disisihkan untuk tujuan-tujuan sosial. Misalnya untuk mendirikan sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya.<ref>{{Cite book|last=Suhrawardi K. Lubis|last2=Farid Wajdi|date=2012|url=https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=GbAfEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=buku+hukum+ekonomi+islam+suhrawardi&ots=72f28JGPb9&sig=uQn5dex9AfqfQKgiwLpbdPL_IfY&redir_esc=y#v=onepage&q=buku%20hukum%20ekonomi%20islam%20suhrawardi&f=false|title=Hukum Ekonomi Islam|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|pages=133|url-status=live}}</ref>
 
Pada dasarnya KJKS tidak lain untuk Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Khususnya masyarakat umumnya, dengan adanya koperasi tersebut membuka lahan pekerjaan. Berikut beberapa tujuannya:
 
Pada dasarnya KJKS tidak lain untuk Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Khususnya masyarakat umumnya, dengan adanya koperasi tersebut membuka lahan pekerjaan. Berikut beberapa tujuan, yaitu membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi umat dalam program pengentasan kemiskinan, menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota dengan prinsip syari'ah, mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan, gemar menabung, meningkatkan wawasan dan kesadaran umat tentang sistem dan pola perekonomian Islam, membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan modal pinjaman, menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.<ref>{{Cite book|last=Ahmad Hasan Ridwan|date=2013|url=http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=9566&keywords=|title=Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil|location=Bandung|publisher=Pustaka Setia|isbn=9789790762466|pages=35|url-status=live}}</ref>
# Membantu meningkatkan dan mengembangkan potensi.
# Umat dalam program pengentasan kemiskinan.
# Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan.
# Modal bagi anggota dengan prinsip syari'ah.
# Mengembangkan sikap hemat dan mendorong kegiatan
# Gemar menabung.
# Meningkatkan wawasan dan kesadaran umat tentang.
# Sistem dan pola perekonomian Islam.
# Membantu para pengusaha lemah untuk mendapatkan.
# Modal pinjaman.
# Menjadi lembaga keuangan alternatif yang dapat.
# Menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.<ref>{{Cite book|last=Ahmad Hasan Ridwan|date=2013|url=http://senayan.iain-palangkaraya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=9566&keywords=|title=Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil|location=Bandung|publisher=Pustaka Setia|isbn=9789790762466|pages=35|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==