Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pada umunya, dana pensiun di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu Iuran yang dibebankan dengan memotong gaji karyawan (Program Pensiun Manfaat Pasti) dan Iuran Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k bursa efek
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 25:
 
# ''Asuransi'', Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246 adalah ''“Suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tertentu”.''
# ''Dana Pensiun,'' Dana Pensiunan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, adalah Badan Hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Pada umunya, dana pensiun di Indonesia dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu Iurandana pensiun yang dibebankandiberikan denganoleh memotongperusahaan berasal dari potongan [[gaji]] karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana perusahaan itu sendiri (Program Pensiun Manfaat Pasti) <ref>{{Cite web|title=Pengertian Dana Pensiun, Jenis, Fungsi & Perhitungannya|url=https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/03/31/dana-pensiun|website=www.ocbcnisp.com|language=id|access-date=2021-11-26}}</ref> dan Iuran Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)berupa iuran yang harus dibayar peserta saat aktif bekerja <ref>{{Cite web|date=2021-08-27|title=Jenis Dana Pensiun di Indonesia serta Manfaatnya|url=https://www.qoala.app/id/blog/keuangan/tabungan/jenis-dana-pensiun/|website=Qoala Indonesia|language=en|access-date=2021-11-27}}</ref>
# ''Leasing'', Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Leasing dengan Hak Opsi (Financial Lease) maupun Leasing tanpa Hak Opsi atau Sewa Guna Usaha Biasa (Operating Lease) untuk digunakan oleh Lesse (perusahaan yang mengajukan permohonan leasing) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
# ''Gadai'', Gadai menurut KUH Perdata pasal 1150, ''“Sesuatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak”.''<ref>http://e-journal.uajy.ac.id/988/3/2EP15769.pdf</ref>
#Bursa Efek, Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan pihak-pihak yang ingin memperdagangkan dengan penawaran jual-beli [[Efek (keuangan)|efek.]] <ref>{{Cite web|title=Bursa Efek .:: SIKAPI ::.|url=https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/270|website=sikapiuangmu.ojk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
#Bursa Efek,
#
== Hukum perlindungan konsumen ==