Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 40:
Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Penyelenggara pinjaman paring dinjaman daring juga menyediakan, mengelola, dan
mengoperasikan La Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah sebesar dua miliar rupiah. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi
|