Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan paragraf pendukung pada subjudul legalitas
Baris 36:
 
== Legalitas ==
Legalitas pinjaman daraing tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.<ref name=":1">{{Cite web|title=Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128391/peraturan-ojk-no-77pojk012016-tahun-2016|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
 
Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. PenyelenggaraBatasan pinjamanmaksimal paringpeminjaman dinjamanberdasarkan daringperturan jugaOJK menyediakan,tersebut mengelolaadalah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Lembaga pinjaman daring wajib mendaftarkan badan usahanya pada OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan.<ref name=":1" dan/>
 
Pengaturan dokumen elektronik saat melakukan perjanjian pinjaman tertuang dalam pasal 19 aturan OJK tersebut. Dokumen tersebut tercantum hal-hal berikut, nomor perjanjian, tanggal perjanjian identitas para pihak, ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga pinjaman, besar komisi, jangka waktu, rincian biaya terkait, ketentuan mengenai denda, mekanisme penyelesaian sengketa, serta mekanisme penyelenggara dalam hal ppenyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sementara itu, kerahasiaan data pribadi dan data transaksi diatur dalam pasal 26.<ref name=":1" />
mengoperasikan La Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah sebesar dua miliar rupiah. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
 
Berbasis Teknologi Informasi dari pihak Pemberi
 
Pinjaman kepada pihak Penerima Pinjaman yang
 
sumber dananya berasal dari pihak Pemberi Pinjaman.
 
(2) Penyelenggara dapat bekerja sama dengan
 
penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis
 
teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan
 
perundang-undangan.
 
== Kelebihan ==