Zubair Umar al-Jailani: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Editan kecil Tag: kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
k Pendidikan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 35:
== '''Karir dan Perjuangan''' ==
Setelah pulang ke Tanah Air, beliau aktif di [[Nahdlatul Ulama|NU]], pengadilan agama, juga pernah menjabat rektor [[UIN Walisongo|IAIN Walisongo Semarang]].<ref>{{Cite web|last=DIA|first=Yayasan|date=2020-10-11|title=Biografi KH. Zubair Umar al-Jailani|url=https://www.laduni.id/post/read/69721/biografi-kh-zubair-umar-al-jailani.html|website=Biografi KH. Zubair Umar al-Jailani|language=en|access-date=2021-11-26}}</ref> Pada masa pendudukan Jepang tahun 1943-1945, KH. Zubair Umar diangkat menjadi kepala Mahkamah Islam Tinggi Jawa-Madura. Tugasnya tak lain adalah menjadi hakim tinggi yang menangani dan memutuskan masalah-masalah keagamaan yang berkembang pada saat itu. Tak berhenti sampai di situ, kiprahnya pasca kemerdekaan semakin getol daam membantu meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melaluli jalur pendidikan. Kiprahnya dalam bidang pendidikan berpusat di [[Kota Salatiga]] dimana ia berkantor pada Departemen Agama yang waktu itu berkantor di Kota Salatiga. Berbagai institusi berbentuk yayasan dan pesantren ia dirikan seperti halnya
Tugas-tugas keilmuan dan kemasyarakatan ternyata sudah banyak menunggu beliau. Pertama sebagai penghulu pada Pengadilan Agama Salatiga, tahun 1945-1947, penghulu Kabupaten Semarang di Salatiga tahun 1947-1951, Koordinator Urusan Agama Kerasidenan Pati, tahun 1954-1956, Ketua Mahkamah Islam Tinggi yang berkedudukan di Surakarta pada tahun 1962-1970, juga menjadi dosen kemudian diangkat menjadi Rektor [[Universitas Islam Negeri Walisongo|IAIN Walisongo]] Semarang sejak 5 Mei 1970 hingga 1972. KH Zubair Umar juga pernah diminta selaku promotor oleh Universitas Nahdlatul Ulama (UNNU) Surakarta (didirikan oleh PBNU di tahun 1958) untuk menganugerahkan gelar doktor kehormatan (honoris causa) kepada dua orang sarjana asal [[Universitas Al-Azhar|Universitas Al-Azhar Kairo]] pada tanggal 15 Desember 1968. Keduanya adalah Prof. Dr. Muadz dan Prof. Dr. Bashrawi. Ini mengingat reputasi beliau sebagai dosen yang pernah mengajar di kampus bergengsi di Mesir itu. Beliau menjadi Ketua NU cabang [[Kabupaten Semarang]] tahun 1945, Ketua [[Partai Masyumi|Masyumi]] cabang Salatiga, komandan Barisan Kiai-Barisan Sabilillah Kabupaten Semarang di masa Revolusi Kemerdekaan mengusir penjajahan Belanda, Ketua Syuriah Partai Masyumi cabang Kabupaten Semarang dan kota Salatiga tahun 1946, Rais Syuriah Partai NU cabang Kabupaten Semarang dan kota Salatiga tahun 1952-1956, Rais Syuriah NU wilayah Propinsi Jawa Tengah tahun 1956-1970, lalu anggota Syuriyah PBNU di era kepemimpinan Rais Am [[Abdul Wahab Hasbullah|KH. Abdul Wahab Chasbullah]] periode 1967-1971. Pada tahun 1971 Kiai Zubair menerima hibah tanah dari pemerintah seluas enam hektar untuk pembangunan pesantren. Pesantren ini kemudian berdiri dengan nama Pondok Pesantren Joko Tingkir di tahun 1977, karena lokasinya yang kebetulan berada di [[Tingkir, Salatiga|Kecamatan Tingkir]] Lor, Salatiga. Namun, sepeninggal Kiai Zubair, Pesantren Joko Tingkir tidak lagi menggelar pengajian, dan kini hanya tinggal petilasan saja.<ref>{{Cite web|last=Redaksi|date=2019-07-14|title=KH Zubair Umar Al-Jailani, Ulama Nusantara, Ahli Falak yang Diakui Ulama Mekah dan Kairo|url=https://pecihitam.org/kh-zubair-umar-al-jailani-ulama-nusantara-ahli-falak-yang-diakui-ulama-mekah-dan-kairo/|website=Pecihitam.org|language=en-US|access-date=2021-11-27}}</ref>
== '''Karomah''' ==
|