Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan paragraf mekanisme peminjaman
Menambahkan subjudul baru
Baris 7:
Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring semakin banyak bermunculan disebabkan peminat dari masyarakat yang cukup tinggi. Munculnya banyak aplikasi tersebut menyebabkan pemerintah harus membuat regulasi untuk bisa mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Regulasi tersebut diatur oleh [[Otoritas Jasa Keuangan|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)]].
 
Mekanisme peminjaman secara daring diawali dengan konsumen menggunakan platform pinjaman daring. Kemudian, konsumen mengisi formulir peminjaman. Setelah itu, perusahaan akan melakukan analisis kredit atau pengajuab pinjaman bagi penerima pinjaman. Selanjutnya, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bertemu secara virtual melalui platform. Setelah dilakukan pengecekan, peminjam akan menerima sejumlah uang yang ditransfer melaui rekening. Tahapan berikutnya, peminjam mengangsur pinjaman kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan mendapatkan return dari hasil bunga pembayaran angsuran.<ref>{{Cite book|last=Rahayu|date=2021-11-24|url=https://books.google.co.id/books?id=OXZQEAAAQBAJ&pg=PA146&dq=pinjaman+online&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiXnISIjrn0AhUZxTgGHerAAtsQ6AF6BAgLEAM#v=onepage&q=pinjaman%20online&f=false|title=PEREMPUAN DAN LITERASI DIGITAL: ANTARA PROBLEM, HAMBATAN, DAN ARAH PEMBERDAYAAN|publisher=UGM PRESS|isbn=978-602-386-950-3|pages=151|language=id|url-status=live}}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 84:
<ref>{{Cite web|title=Terlilit Utang Pinjaman Online, Ini Dampak Psikisnya|url=https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3652256/terlilit-utang-pinjaman-online-ini-dampak-psikisnya|website=klikdokter.com|language=id|access-date=2021-11-27}}</ref>
 
== Upaya pemerintah dalam melawan pinjaman daring ilegal ==
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) dan Kementrian Koperasi dan UKM berkomitmen melakukan tindakan atas maraknya kasus pinjaman daring ilegal.<ref>{{Cite web|title=404|url=https://www.bi.go.id/id/e404.aspx|website=www.bi.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref> Upaya-upaya tersebut antara lain:
 
 
Pencegahan dengan melakukan
 
# Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman ''online'' ilegal.
# Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman ''online'' dan menjaga data pribadi.
# Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman ''online'' ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman ''online'' ilegal.
# Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, ''aggregator'', dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman ''online'' ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (''Know Your Customer'') sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
B.    Penanganan Pengaduan Masyarakat
 
# Membuka akses pengaduan masyarakat.
# Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
 
C.    Penegakan Hukum
 
# Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman ''online'' ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
# Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman ''online'' ilegal lintas negara.
{{sedang ditulis}}