Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Baris 139:
* ''Al-Hawalah'' adalah akad perpindahan di mana dalam praktiknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
 
* '''''Ar-Rahn''''', adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad [[gadai]] yang sesuai dengan syariah.
 
* '''''[[Al-Qardh]]''''' adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman, baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba), atau secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong, bukan komersial.