Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Baris 141:
* ''Ar-Rahn'', adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad [[gadai]] yang sesuai dengan syariah.
 
* '''''[[Al-Qardh]]''''' adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman, baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga (riba), atau secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong, bukan komersial.
 
Ada dua jenis perbankan yang cukup besar perannya di Indonesia saat ini yakni konvensional dan syariah. Keduanya terpisah karena memiliki sistem yang berbeda baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Jenis pinjaman konvensional pun berbeda dengan '''jenis pinjaman [[Https://www.syariahbukopin.co.id/id/produk-dan-jasa/pendanaan/tabungan-ib-multiguna|multiguna{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }} syariah]]'''. Salah satu jenis pinjaman syariah yang cukup diminati adalah ''Murabahah''.