Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Mhd.salman09 (bicara | kontrib)
Baris 114:
* [[Musyarakah]], konsep ini diterapkan pada model kerja sama. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
 
* '''[[Mudharabah|''Al-Mudharabah'']]''', adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati diawal. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.
 
* '''''Al-Muzara'ah''''', adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.