Perbankan syariah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 114:
* [[Musyarakah]], konsep ini diterapkan pada model kerja sama. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
*
* '''''Al-Muzara'ah''''', adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
|