Jasa keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
dampak positif dan negatif lembaga jasa keuangan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
MANAJEMEN RISIKO
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 37:
 
== Manajemen Risiko ==
Manajemen risiko sangat perlu untuk diterapkan dalam jasa keuangan perbankan. Tujuan manajemen risiko adalah memastikan dan menyadari agar risiko dalam sektor jasa keuangan dipastikan berada pada batas yang wajar. Penerapan manajemen risiko memiliki peran untuk memprediksi bagaimana kemungkinan kerugian dimasa mendatang, menentunkan seberapa banyak modal yang dibutuhkan untuk menutup berbagai risiko, dan juga mengitung [https://www.investopedia.com/terms/r/returnoninvestment.asp#:~:text=Return%20on%20investment%20(ROI)%20is%20calculated%20by%20dividing%20the%20profit,when%20expressed%20as%20a%20percentage. Return Of Investment] yang diharapkan sesuai besarnya jumlah modal awal. <ref>{{Cite book|url=http://himia.umj.ac.id/wp-content/uploads/2019/12/manajemen-resiko-2.pdf|title=Manajemen Risiko 2|url-status=live}}</ref>
[[Otoritas Jasa Keuangan]] mengeluarkan peraturan Nomor.1/POJK.05/2015 tentang penerapan manajemen resiko bagi lembaga jasa keuangan, khususnya lembaga keuangan bukan bank. <ref>{{Cite journal|title=Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank|url=https://www.buanafinance.co.id/uploads/PedomanManajemenResiko.pdf|journal=Peraturan Otoritas Jasa Keuangan}}</ref> Semakin berkembangnya perkembangan [[teknologi informasi]] yang sangat cepat dapat mempengaruhi perkembangan lembaga jasa keuangan non-bank dan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan non-bank tersebut. Dengan adanya manajemen risiko, Lembaga Jasa Keuangan akanmemperoleh manfaaat dalam manfaat dalam pengelolaan risiko yang lebih baik, penetapan ''[[:en:Risk_appetite|risk appetite]]'' dan ''[http://irba.co.id/our-services/training/finance-banking/risk-appetite-risk-tolerance-development/ risk tolerance]'' yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristik usaha Lembaga Jasa Keuangan, dan stabilitas dari sistem keuangan yang ada. <ref>{{Cite web|title=Asuransi Sumit Oto|url=https://www.aso.co.id/profil/manajemen-risiko|website=www.aso.co.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
 
[[Otoritas Jasa Keuangan]] mengeluarkan peraturan Nomor.1/POJK.05/2015 tentang penerapan manajemen resiko bagi lembaga jasa keuangan, khususnya lembaga keuangan bukan bank. <ref>{{Cite journal|title=Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank|url=https://www.buanafinance.co.id/uploads/PedomanManajemenResiko.pdf|journal=Peraturan Otoritas Jasa Keuangan}}</ref> Semakin berkembangnya perkembangan [[teknologi informasi]] yang sangat cepat dapat mempengaruhi perkembangan lembaga jasa keuangan non-bank dan meningkatkan risiko yang dihadapi oleh lembaga jasa keuangan non-bank tersebut. Dengan adanya manajemen risiko, Lembaga Jasa Keuangan akanmemperolehakan memperoleh manfaaat dalam manfaat dalam pengelolaan risiko yang lebih baik, penetapan ''[[:en:Risk_appetite|risk appetite]]'' dan ''[http://irba.co.id/our-services/training/finance-banking/risk-appetite-risk-tolerance-development/ risk tolerance]'' yang sesuai dengan kompleksitas dan karakteristik usaha Lembaga Jasa Keuangan, dan stabilitas dari sistem keuangan yang ada. <ref>{{Cite web|title=Asuransi Sumit Oto|url=https://www.aso.co.id/profil/manajemen-risiko|website=www.aso.co.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
 
=== Jenis-jenis manajemen risiko ===