Taufik Basari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 35:
Kariernya sebagai advokat publik dimulai di [[Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta|Lembaga Bantuan Hukum Jakarta]], mulai dari asisten pengacara publik (2000--2001), anggota staf Divisi Hak-Hak Sipil dan Politik (2001--2003), Kepala Divisi Advokasi Kebijakan (2003--2005), hingga Kepala Divisi Riset (2005--2006) [[LBH Jakarta]]. Pada tahun 2006 ia dipercaya menjadi Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]]. Kemudian ia mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Berbagai kasus publik dan Hak Asasi Manusia ditanganinya, antara lain gugatan PTUN kasus KTP tahanan politik [[Nani Nurani]], kasus PTUN skorsing mahasiswa UI, kasus gugatan PTUN [[Sri Bintang Pamungkas]] melawan Mendiknas; dan kasus pidana Ketua BEM UI dan ketua [[KAMMI]] Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, advokasi kasus pelanggaran HAM Wasior, Kasus penyiksaan dan kekerasan oleh aparat, dan sebagainya.
Selanjutnya ia juga menangani kasus buruh Hotel Shangri-La, kasus bom Asrama Mahasiswa Aceh, kasus pidana hukuman mati, memimpin Tim Advokasi Kasus Uji Materil UU Kebenaran dan Rekonsiliasi di Mahkamah Konstitusi, kasus praperadilan [[Soeharto]], kasus Delapan Pamen Polri, kasus penggusuran Nelayan Kali Adem, dan berbagai kasus penghinaan Presiden, seperti kasus Iqbal Siregar, kasus Nanang dan Muzakir, kasus Pemred [[Rakyat Merdeka]], kasus Fahrur Rahman, kasus Bibit-Chandra, dan lain-lain.
Baris 76:
{{DEFAULTSORT:Basari}}
[[Kategori:
[[Kategori:Pejuang HAM]]
[[Kategori:Pengacara Indonesia]]
[[Kategori:Aktivis Indonesia]]▼
[[Kategori:Alumni SMA Negeri 8 Jakarta]]
[[Kategori:Alumni Universitas Indonesia]]
[[Kategori:
[[Kategori:Aktivis 98]]
[[Kategori:Tokoh HMI]]
[[Kategori:Politikus Partai Nasional Demokrat]]
[[Kategori:Anggota DPR RI 2019–2024]]
|