Kebebasan berserikat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Empat Tilda (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 11:
Sejarah lahirnya inisiasi kebebasan untuk berserikat muncul pada tahun 1799-1800 saat adanya pelarangan berkumpul dan berserikat para pekerja di [[Britania Raya]], pelarangan tersebut untuk melakukan antisipasi pergerakan kaum buruh melalui serikat pekerja pada saat adanya revolusi industri. Karena adanya pelarangan tersebut maka terjadinya protes besar-besaran pada tahun 1855 untuk menuntut pemerintah memberikan hak berkumpul bagi kaum buruh.<ref>{{Cite book|last=Cannon|first=John|date=2009|url=https://books.google.co.id/books?id=PM9xCgAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|title=The Oxford Companion to British History|publisher=Oxford Univesity Press|isbn=9780199567638|language=en|url-status=live}}</ref> Lantas pada tahun 1878 di [[Jerman]] terjadi pelarangan serupa yang ditujukan kepada kaum serikat melalui [[Sozialistengesetze]]. Hal ini terjadi hingga tahun 1890 dan hingga masa kepemimpinan [[Jerman Nazi|Nazi]] pada tahun 1933. Serikat buruh digabung menjadi satu dan dikendalikan negara dengan nama [[Serikat Buruh Jerman]]. Hingga setelah [[Perang Dunia II|perang dunia II]] mereka mulai mendapatkan kebebasan dan dijamin oleh [[Grundgesetz]] (undang-undang dasar Jerman)<ref>{{Cite book|first=T.W. Mason|date=1993|title=Social Policy in the Third Reich: The Working Class and the "National Community", 1918-1939|location=Oxford: UK|publisher=Berg Publishers|url-status=live}}</ref>
Di Indonesia kebebasan dalam berkumpul dan berserikat justru digagas oleh pemerintah kolonial Hindia-Belanda pada tahun 1847. Pemerintah kolonial mengeluarkan [[Kitab Undang-Undang Hukum Perdata|Burgerlijk Wetboek]] (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dalam melakukan perlindungan hak dalam berserikat. Selanjutnya pada tahun 1870 dikeluarkanlah Staatsblad 1870 Nomor 64 sebagai aturan teknis dalam berorganisasi. Di dalam peraturan ini sudah mulai muncul aturan teknis terkait badan hukum sebuah organisasi maupun organisasi yang tidak berbadan hukum.<ref name=":0" /> Hal ini berjalan hingga kemerdekaan indonesia dicapai, awalnya [[Soekarno]] agak berhati-hati dalam memberikan hak berkumpul dan berserikat, hingga pada 1950-1959 muncullah ide demokrasi parlementer. Dalam hal pemenuhan hak untuk berkumpul secara politik,
Pada Masa kepemimpinan [[Orde Baru|orde baru]] kebebasan berserikat terkesan dibatasi, dengan munculnya UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan kebebasan berserikat seakan dikontrol dengan ketat. sebelum undang-undang ini ditandatangani orde baru juga sudah melakukan kontrol secara represif. Dengan dalih memelihara ideologi pemerintah ikut campur tangan dalam pembentukan organisasi masyarakat sipil.<ref>{{Cite web|last=Iqbal|first=Muhammad|date=2017-03-11|title=NU, PPP dan represi orde soeharto kepada islam|url=https://tirto.id/nu-ppp-dan-represi-orde-soeharto-kepada-islam-ckx2|website=tirto.id|access-date=2021-11-11}}</ref>
|