Kusumah Atmaja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: di era → pada era (WP:BAHASA)
Baris 42:
Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja langsung ditawari menjadi hakim di ''Raad Van Justitie'' (setingkat [[Pengadilan Tinggi]]) [[Jakarta|Batavia]]. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi ''Voor Zitter Landraad'' (Ketua Pengadilan Negeri) di [[Indramayu]].
 
Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang dipada era Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi [[Padang]], Ketua PN [[Semarang]], dan Hakim PT Semarang.
 
Kariernya tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari Hindia Belanda ke [[penjajahan Jepang]], Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua ''Tihoo Hooin'' (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.