Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 114.125.235.105 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.229.220
Tag: Menghapus pengalihan Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: di era → pada era (WP:BAHASA)
Baris 19:
berikutnya. Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]].
 
Dengan diterapkannya kembali model pemerintahan nagari di provinsi Sumatra Barat, maka hal ini berdampak terhadap wewenang atas penguasaan kembali tanah ulayat nagari maupun juga terhadap tanah-tanah adat baik yang dimiliki secara individual maupun telah dikuasai negara sebelumnya.<ref>Yayasan Kemala, (2005), ''Tanah masih di langit: penyelesaian masalah penguasaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia yang tak kunjung tuntas dipada era reformasi'', Bandung: Yayasan Kemala, ISBN 978-979-97910-5-4.</ref>
 
Sementara itu di sejumlah kabupaten, nagari memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya di [[Kabupaten Solok]], nagari memiliki 111 kewenangan dari pemerintah kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha (SITU).