Konstitusionalisme: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan |
|||
Baris 6:
Konstitusionalisme mendasari gagasannya pada ide, [[kedaulatan hukum]] yang lahir dari [[konsensus]] yang melibatkan seluruh rakyat atau perwakilan daripada rakyat untuk menyusun konstitusi yang menjadi landasan kehidupan bernegara. Konstitusionalisme juga menekankan pada aspek [[Kedaulatan Rakyat]], karena menurut cara pandang konstitusionalis, kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, dan negara harus bekerja untuk rakyat sesuai dengan undang-undang yang telah diakui bersama.<ref>{{Cite news|url=http://www.referensimakalah.com/2012/11/pengertian-konstitusionalisme.html|title=Pengertian Konstitusionalisme|last=Mursalin|first=Mushlihin|newspaper=Referensi Makalah|language=en-US|access-date=2017-11-20}}</ref><ref name="Administrator">{{Cite web|url=https://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-koran/26-mediaindonesia/622-konstitusi-konstitusionalisme-dan-demokrasi-konstitusional.html|title=Konstitusi,Konstitusionalisme, dan Demokrasi Konstitusional|last=Administrator|website=www.saldiisra.web.id|language=id-id|access-date=2017-11-20}}</ref>
== Tokoh ==
Ada beberapa tokoh pendukung ide konstitusionalisme
=== Carl J. Friedrich ===
Menurut [[Carl J. Friedrich]] dalam bukunya yang berjudul constitutional Government and Democracy, konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintahan merupakan:<blockquote>“Suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.” – Carl J. Friedrich<ref name="Miriam Budiardjo 2008"/></blockquote>
|