Janedjri M. Gaffar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: di era → pada era (WP:BAHASA)
Baris 44:
Kariernya di birokrasi dimulai pada 1988, ketika ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Jenderal [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia|MPR]]. Hanya dalam tempo 2 (dua) tahun, ia diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Analisis Data - Sekretariat Jenderal MPR. Selanjutnya, 5 (lima) tahun kemudian, ia dipercaya menduduki pos sebagai Kepala Bagian Pertahanan dan Keamanan - Sekretariat Jenderal MPR. Pada 1999, Janed menempati posisi Eselon II sebagai Kepala Pusat Pengkajian MPR, dan 2 (dua) tahun kemudian, ia resmi menjabat sebagai Kepala Biro Persidangan MPR.
 
Salah satu pengalaman yang cukup membekas bagi Janed selama 15 (lima belas) tahun bertugas di Gedung MPR adalah mengawal proses [[Amendemen|Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945]] sepanjang 1999-2002. Ketika itu, ia bertugas sebagai Kepala Sekretariat Panitia Ad Hoc I/III Badan Pekerja MPR yang bertugas merumuskan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa itu, ia juga menjadi saksi sejarah dalam Sidang Istimewa MPR dipada era reformasi. Semasa Orde Baru, Sidang Umum MPR lazimnya dipersiapkan jauh hari sehingga hasilnya sudah dapat diduga. Sebaliknya, pada era reformasi politik bergerak sangat dinamis, sehingga tak ada yang bisa menduga arah jalannya sidang. Bagi Janed, kondisi itu cukup berat. Apalagi, selain menjadi penulis naskah pidato (speech writer) pimpinan MPR (1999-2002), ia bertanggungjawab menyiapkan setiap persidangan MPR.
 
Pengalaman berharga itu kemudian dituangkan Janed dalam buku "Proses Reformasi Konstitusional Sidang Istimewa MPR Tahun 1998". Ia juga terlibat dalam penulisan buku "Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945", "Pro Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi", "Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia", "Politik Hukum Pemilu", serta buku "Demokrasi Konstitusional, Praktik Ketatanegaraan Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945".