Pemegang saham: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
Baris 9:
=== Perseroan terbatas ===
[[Perseroan terbatas]] memiliki ciri usaha sebagai asosiasi modal yang mandiri. Kekayaan dan utang pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan dan utang perusahaan. Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang diberikannya. Pemegang saham tidak bertanggung jawa atas kerugian perseroan terbatas dengan nilai yang melebih pengambilan saham. Setiap kerja sama yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direktur. Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.<ref>{{Cite book|last=Harjono|first=Dhaniswara K.|date=2021|url=http://repository.uki.ac.id/4159/1/KedudukanHukumPerusahaan.pdf|title=Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company)|location=Jakarta|publisher=UKI Press|isbn=978-6236-963-19-7|pages=2-3|url-status=live}}</ref>
 
== Kebijakan ==
 
=== Kebijakan lindung nilai ===
Kebijakan lindung nilai adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki risiko yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi suku bunga, nilai tukar dan komoditas pada [[pasar valuta asing]] yang bersifat merugikan perusahaan. Motivasi utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai biaya transaksi yang menyebabkan kesulitan keuangan dikurangi. Kebijakanlindung nilai ini umumnya diterapkan pada perusahaan multinasional.<ref>{{Cite book|last=Hermawan, S., dan Sriyono|date=2020|url=http://eprints.umsida.ac.id/8379/2/BUKU%20AJAR%20FULL%20SIGIT%20H%20%26%20SRIYONO%20FINAL%20FIX.pdf|title=Manajemen Strategi dan Resiko|location=Sidoaarjo|publisher=UMSIDA Press|isbn=978-623-6833-72-8|pages=120|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==