Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
Baris 44:
Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan. Dalam setiap susunan pengadilan, seorang ketua pengadilan selalu didampingi oleh seorang panitera pengadilan.
Ketika Indonesia berada
Pada zaman pemerintahan kolonial Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut dengan nama Saikoo Hooin. Pada tahun 1944, Saikoo Hooin ini dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944. Peran dan tugas dari Saikoo Hooin ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).<ref name="Sejarah">[http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/profile-kepaniteraan/sejarah-kepaniteraan kepaniteraan.mahkamahagung.go.id Sejarah Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]</ref>
|