Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: di zaman → pada zaman (WP:BAHASA)
Baris 44:
Dalam sistem pengadilan mana pun di dunia, keberadaan lembaga kepaniteraan merupakan hal yang mutlak diperlukan sebagai unsur pendukung jalannya pengadilan. Dalam setiap susunan pengadilan, seorang ketua pengadilan selalu didampingi oleh seorang panitera pengadilan.
 
Ketika Indonesia berada dipada zaman kolonial Belanda, lembaga pengadilan tertinggi—yang kini disebut dengan Mahkamah Agung-- dalam sistem pemerintahan kolonial disebut dengan nama Hooggerechtshof. Hooggerechtshof ini berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Susunan Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang pokrol jenderal dan 2 orang advokat jendral, seorang Panitera yang dibantu seorang Panitera Muda atau lebih.
 
Pada zaman pemerintahan kolonial Jepang, lembaga peradilan tertinggi ini disebut dengan nama Saikoo Hooin. Pada tahun 1944, Saikoo Hooin ini dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944. Peran dan tugas dari Saikoo Hooin ini selanjutnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).<ref name="Sejarah">[http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/profile-kepaniteraan/sejarah-kepaniteraan kepaniteraan.mahkamahagung.go.id Sejarah Kepaniteraan Mahkamah Agung RI]</ref>