Kejaksaan umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 114.125.186.177 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian |
|||
Baris 1:
[[Berkas:Longhai - P1260558.JPG|jmpl|Kantor Kejaksaan Rakyat Kota di [[Kota Longhai]], [[Fujian]], [[Tiongkok]].]]
'''Kejaksaan umum''' adalah petugas [[Yurisdiksi|wilayah]] yang menangani investigasi dan penuntutan terhadap suatu kejahatan. Kantor kejaksaan umum menerapkan sistem [[Hukum sipil (sistem hukum)|hukum sipil]] [[inkuisisi]] ketimbang [[hukum umum]] sistem adversarial atau di [[Indonesia]] sering disebut "verzet" (perlawanan). Beberapa negara menggunakan sistem kejaksaan seperti [[Jepang]], [[Tiongkok]], [[Federasi Rusia]], Indonesia dan lainnya. Kantor kejaksaan umum disebut "kejaksaan" atau "penuntut". Istilah-istilah ini berasal dari kata dalam [[bahasa Latin]] yaitu "[[prokurator (Romawi)|prokurator]]"
== Pranala luar ==
|