Kejaksaan umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 114.125.186.177 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: di zaman → pada zaman (WP:BAHASA)
Baris 1:
[[Berkas:Longhai - P1260558.JPG|jmpl|Kantor Kejaksaan Rakyat Kota di [[Kota Longhai]], [[Fujian]], [[Tiongkok]].]]
'''Kejaksaan umum''' adalah petugas [[Yurisdiksi|wilayah]] yang menangani investigasi dan penuntutan terhadap suatu kejahatan. Kantor kejaksaan umum menerapkan sistem [[Hukum sipil (sistem hukum)|hukum sipil]] [[inkuisisi]] ketimbang [[hukum umum]] sistem adversarial atau di [[Indonesia]] sering disebut "verzet" (perlawanan). Beberapa negara menggunakan sistem kejaksaan seperti [[Jepang]], [[Tiongkok]], [[Federasi Rusia]], Indonesia dan lainnya. Kantor kejaksaan umum disebut "kejaksaan" atau "penuntut". Istilah-istilah ini berasal dari kata dalam [[bahasa Latin]] yaitu "[[prokurator (Romawi)|prokurator]]" dipada zaman [[Kekaisaran Romawi]].
 
== Pranala luar ==