Kearsipan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 1 suntingan oleh 95.185.216.5 (bicara) (TW) Tag: Pembatalan |
|||
Baris 1:
'''Kearsipan''' atau ''Records Management'' adalah sistem yang dikembangkan untuk mengatasi permasalahan [[dokumentasi]] informasi. Mengingat banyaknya aktivitas yang menyebabkan banyaknya ledakan informasi dalam bentuk banyaknya dokumen yang ditemukan dalam tiap organisasi. Sistem kearsipan dikembangkan dengan tujuan untuk mempermudah penyimpanan dan pencarian kembali informasi yang dianggap penting bagi suatu organisasi. Efektif atau tidaknya suatu sistem kearsipan tergantung pada rancangan sistem itu. Rancangan sistem mengidentifikasi dan menseleksi informasi yang sesuai dengan kebutuhan [[organisasi]], serta menerapkan cara pengaturan dan pencarian kembali.<ref name=":0">{{Cite book|title=Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen|last=Lumbantoruan|first=Magdalena|last2=Soewartoyo|first2=B.|publisher=PT Cipta Adi Pustaka|year=1992|isbn=-|location=Jakarta|pages=308}}</ref>
Pada dasarnya, arsip dapat dibedakan kedalam dua kelompok, yaitu arsip transaksi dan arsip referensi. Arsip transaksi antara lain terdiri dari cek, dokumen pemesanan, dokumen pembelian, bon, dan sebagainya. Pada umumnya arsip transaksi diatur diatur secara sederhana menurut urutan nomor atau tanggal dikeluarkannya. Arsip referensi antara lain terdiri dari dokumen surat menyurat, laporan, notulen rapat,
Sistem penyimpanan dan sistem penelusuran ini biasanya disebut sistem indeks atau sistem klasifikasi. Sistem klasifikasi dibagi menjadi tiga jenis yaitu Sistem Indeks Kamus ''(Dictionary Index)'', Sistem Indeks Subjek, dan Sistem Indeks Koordinasi.
Baris 11:
Arsip dalam instansi - instansi pemerintahan diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1979 tentang Penyusunan Arsip. Sedangkan ketentuan penusunan arsip bagi organisasi swasta diatur oleh masing - masing organisasi dengan memperhatiakn tiga aspek:
# Aspek Hukum. Dokumen - dokumen yang mempunyai kaitan dengan hukum misalnya
# Aspek Peraturan Perusahaan. Dokumen seperti kuitansi, laporan keuangan perusahaaan, disimpan untuk jangka waktu yang ditentukan pimpinan perusahaan sesuai dengan kepentingannya.
# Aspek Administratif. Dokumen seperti surat lamaran, surat penawaran, disimpan selama masih memiliki nilai administratif.<ref name=":0" />
|