Pelabuhan Indonesia I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hans5958 (bicara | kontrib)
k Perubahan kapitalisasi subjudul
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: akte → akta (WP:BAHASA)
Baris 46:
Tahun 1983-1992: Pengelolaan pelabuhan umum dibedakan antara pelabuhan umum yand diusahakan dan pelabuhan umum yang tidak diusahakan. Pengelolaan pelabuhan umum yang diusahakan dilakukan oleh Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan, sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan oleh unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1983. Perum Pelabuhan I merupakan salah satu dari empat Perum Pelabuhan di Indonesia yang mengelolapelabuhan-pelabuhan yang diusahakan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983.
 
Tahun 1992 hingga sekarang: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tanggal 19 Oktober 1991 tentang pengalihan status Perusahaan Pelabuhan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), maka bentuk Perusahaan Umum Pelabuhan diubah menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I, sesuai akteakta pendirian/Anggaran Dasar yang dibuat Notaris Robert Purba, SH tanggal 02 Januari 1999 sebagaimana dimuat dalam Berita Negara TI tanggal 01 November 1994 No. 87 jo Tambahan Berita Negara RI tanggal 02 Januari 1999 No. 01.
 
== Wilayah kerja ==