Singasari Panatayuda I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: diseberang → di seberang (WP:BAHASA)
Baris 25:
 
== R. Adipati Aria Singasari Panatayuda I / Bupati Brebes ==
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda jatuhnya Kaisar [[Napoleon Bonaparte]] telah memberikan banyak dampak didataran Eropah. Negri Belanda telah berhasil mandapatka kembali kemerdekaannya bahkan berdasarkan sebuah konvensi yang ditandatangani di London pada tahun 1804 daerah daerah jajahan Belanda diseberangdi seberang lautan yang sebelumnya telah dikuasai Inggris harus di kembalikan,Pulau Jawa kembali lagi menjadi jajahan Belanda. R.Adipati Aria Singasari Panatayuda I masih menjadi Bupati Brebes. Jabatan ini dikemudian hari diteruskan oleh keturunannya yang menurut sejarah mengenai [[Kabupaten Karawang]] koleksi Pleyte sama sama menggunakan nama Aria Panatayuda. Naskah sejarah tersebut juga menerangkan bahwa semua Bupati terah (keturunan) Karawang dimakamkan di daerah Brebes.R.Adipati Aria Singasari Panatayuda I selain terkenal dengan nama Kanjeng Kyai Brebes juga mempunyai sebutan Mbah Dalem Sura sedangkan kedua orang keturunannya disebut Mbah Dalem Klampok dan Mbah Dalem Karanganyar. R.Adipati Aria Singasari Panatayuda I memerintah dari tahun 1809-1936.
 
Pada naskah sejarah yang ada di [[Kabupaten Karawang]] tidak menerangkan kedudukan Bupati Brebes dipegang sampai keturunan ketiga dari R. Adipati Aria Singasari Panatayuda. Dari arsip koleksi Nasional di Jakarta kita jumpai keterangan bahwa pada tahun 1840 an jabatan Bupati Brebes masih dipegang oleh keturunan R.Adipati Aria Singosari Panatayuda. Arsip arsip tersebut lebih lanjut menerangkan bahwa Bupati Brebes telah mengajukan permohonan kepada Pemerintahan Belanda agar anaknya ya tertua dikemudian hari diperbolehkan menjadi penggantinya. Mengenai permohonan ini pemerintah Belanda berpendapat bahwa meskipun pada dasarnya pemerintahan Belanda tidak berkeberatan akan tetapi permohonan tersebut akan dapat dipenuhi dengan syarat kalau penggantinya itu memenuhi ketentuan ketentuan yang diperlukan dan berkelakuan baik.