Pemegang saham: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
Baris 1:
'''Pemegang saham''' ([[bahasa Inggris]]: ''shareholder'' atau ''stockholder'') adalah [[individu]] atau [[badan hukum]] yang memiliki [[saham]] pada suatu [[perusahaan]] dengan cara yang sah. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat hanya satu maupun lebih dari satu.<ref>{{Cite book|last=PT Waskita Beton Precast Tbk|date=2020|url=https://web.waskitaprecast.co.id/uploads/04_2%20SK%20Revisi%20Proses%20Hubungan%20Kerja%20Dewan%20Komisaris%20dan%20Direksi(1).pdf|title=Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi|location=Jakarta|publisher=PT Waskita Beton Precast Tbk|pages=1|url-status=live}}</ref> ParaHak pemegang saham adalahdi pemilikdalam darisuatu perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftardiatur dalam [[bursatata efekkelola perusahaan]] berusahayang berperan dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Manossoh|first=Hendrik|date=2016|url=http://repo.unsrat.ac.id/1133/1/Buku-Good_corporate_governance_untuk_meningkatkan_kualitas_laporan_keuangan.pdf|title=Good Corporate Governance untuk meningkatkanMeningkatkan hargaKualitas sahamnyaLaporan Keuangan|location=Bandung|publisher=PT. KonsepNorlive Kharisma Indonesia|isbn=978-602-73706-6-1|editor-last=Wulansari|editor-first=Irma|pages=2|url-status=live}}</ref> Kekayaan pemegang saham adalahdi sebuah teoridalam bahwasuatu perusahaan hanyasebanding memilikidengan tanggungharga jawabsaham kepadayang paradimilikinya pemegangserta sahamnyanilai perusahaan dan pemiliknya,laba perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Maryana|date=2018|url=https://stie-lhokseumawe.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/Maryana-LABA-DAN-ARUS-KAS-Maryana-2019.pdf|title=Laba dan seharusnyaArus bekerjaKas: demiSuatu keuntunganKajian merekaTerkait Set Kesempatan Investasi pada Perusahaan Manufaktur yangTerdaftar di Bursa Efek Indonesia|location=Lhokseumawe|publisher=Unimal Press|isbn=978-602-464-059-0|editor-last=Andirfa|editor-first=Mulia|pages=19|url-status=live}}</ref> Kesejahteraan pemegang saham ditentukan oleh manajemen kas yang dilakukan oleh agen yaitu pihak manajemen perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Henrawaty|first=Erni|date=2017|url=http://repository.lppm.unila.ac.id/8068/1/Buku%20Referensi%20Excess%20Cash.pdf|title=Excess Cash dalam Perspektif Teori Keagenan|location=Bandar Lampung|publisher=AURA|isbn=978-602-5636-06-6|pages=1|url-status=live}}</ref>
 
Para Pemegangpemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing.<ref>{{Cite book|last=Anggusti|first=Martono|date=2019|url=https://lppm.uhn.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/Pengelolaan-Perusahaan-Kesejahteraan-Tenaga-Kerja-Komplit.pdf|title=Pengelolaan Perusahaan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja|location=Jakarta|publisher=Penerbit Bhuana Ilmu Populer|isbn=978-602-483-063-2|pages=80-81|url-status=live}}</ref> Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar juga hak suara yang dimiliki untuk mengontrol kegiatan operasional perusahaan. Selain itu risiko yang akan ditanggung jika suatu saat perusahaan bankrut atau pailit juga sesuai dengan kepemilikannya.<ref>{{Cite web|last=Okezone|first=|date=2016-05-10|title=Memahami Manfaat Kepemilikan Saham : Okezone Economy|url=https://idxchannel.okezone.com/read/2016/05/09/278/1383624/memahami-manfaat-kepemilikan-saham|website=|language=id-ID|access-date=2020-10-26}}</ref>
 
Pemegang saham diberikan hak khusus tergantung dari jenis saham, termasuk hak untuk memberikan suara (biasanya satu suara per saham yang dimiliki) dalam hal seperti pemilihan [[dewan direksi]], hak untuk pembagian dari pendapatan perusahaan, hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan hak terhadap [[aset]] perusahaan pada saat [[likuidasi]] perusahaan. Namun, hak pemegang saham terhadap aset perusahaan berada di bawah hak kreditor perusahaan. Ini berarti bahwa pemegang saham (pesaham) biasanya tidak menerima apa pun bila suatu perusahaan yang dilikuidasi setelah [[kebangkrutan]], meskipun sebuah saham dapat memiliki harga setelah kebangkrutan bila ada kemungkinan bahwa hutang perusahaan akan direstrukturisasi.
 
== Fungsi ==
 
=== Teori keagenan ===
Teori keagenan merupakan [[teori]] yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah.<ref>{{Cite book|last=Marantika|first=Abshor|date=2012|url=http://repo.darmajaya.ac.id/1194/1/Nilai%20Perusahaan.pdf|title=Nilai Perusahaan (Firm Value): Konsep dan Implikasi|location=Bandar Lampung|publisher=Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing & Publishing,|isbn=978-602-9326-42-0|pages=107|url-status=live}}</ref> Pemegang saham berperan sebagai prinsipal uang memiliki perusahaan sementara manajemen berperan sebagai agen yang mengelola perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Fatmawatie|first=Naning|date=2015|url=http://repository.iainkediri.ac.id/194/1/Pengaruh%20Struktur%20Modal%20dan%20Kebijakan%20Dividen.pdf|title=Pengaruh Struktur Modal dan Kebijakan Dividen Terhadap Biaya Keagenan dan Nilai Perusahaan: Studi pada Perusahaaan yang Tercatat pada Bursa Efek Indonesia|location=Kediri|publisher=STAIN Kediri Press|isbn=978-602-8167-65-9|pages=1|url-status=live}}</ref> Pemegang saham membuat kontrak dengan pihak manajemen dengan manajemen sebagai pekerja dan pemegang saham sebagai pemberi kerja. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen harus dilaporkan kepada pemegang saham. Hubungan keagenan antara pihak manajemen dengan pemegang saham merupakan dasar dalam pemahaman tata kelola perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Cahyono, D., dan Qomariah, N.|date=2017|url=https://www.researchgate.net/profile/Nurul-Qomariah/publication/326622457_INTELECTUAL_CAPITAL_DAN_KINERJA_PERUSAHAAN/links/5f75d706a6fdcc00864cbc44/INTELECTUAL-CAPITAL-DAN-KINERJA-PERUSAHAAN.pdf|title=Intellectual Capital dan Kinerja Perusahaan: Pengaruh Teoritis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan dengan Intellectual Capital Sebagai Variabel Moderasi|location=Jember|publisher=Cahaya Ilmu|isbn=978-602-71292-9-0|pages=19|url-status=live}}</ref> Pihak manajemen perusahaan khususnya [[manajemen keuangan]] ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemegang saham. Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Chandra|first=Teddy|date=2016|url=https://www.researchgate.net/profile/Teddy-Chandra-2/publication/303974197_Investasi_Bagi_Pemula/links/57611eee08ae244d0372479e/Investasi-Bagi-Pemula.pdf|title=Investasi Bagi Pemula Edisi Revisi|location=Sidoarjo|publisher=Zifatama Publishing|isbn=978-602-6930-24-8|pages=4|url-status=live}}</ref>
== Kedudukan ==
Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu [[pemangku kepentingan]]. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan bisnis yang dibuat oleh perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Prihatminingtyas|first=Budi|date=2019|url=http://repository.unitri.ac.id/282/1/Buku%20etika%20bisnis%20Budi%20Prihatminingtyas.pdf|title=Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders|location=Purwokerto|publisher=CV IRDH|isbn=978-602-0726-47-2|pages=13|url-status=live}}</ref>
Baris 14 ⟶ 12:
=== Perseroan terbatas ===
[[Perseroan terbatas]] memiliki ciri usaha yang mandiri yang tidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, aset dan utang pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Hidayat|first=Freddy|date=2020|url=http://digilib.iain-jember.ac.id/1261/1/MENGENAL%20HUKUM%20PERUSAHAAN.pdf|title=Mengenal Hukum Perusahaan|location=Banyumas|publisher=Penerbit CV. Pena Persada|isbn=978-623-6504-66-6|pages=7|url-status=live}}</ref> Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang diberikannya. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan terbatas dengan nilai yang melebih pengambilan saham. Setiap kerja sama yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan direktur. Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk komisaris yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.<ref>{{Cite book|last=Harjono|first=Dhaniswara K.|date=2021|url=http://repository.uki.ac.id/4159/1/KedudukanHukumPerusahaan.pdf|title=Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company)|location=Jakarta|publisher=UKI Press|isbn=978-6236-963-19-7|pages=2-3|url-status=live}}</ref>
 
=== Bank ===
Pada [[lembaga keuangan]] berbentuk [[bank]], pemegang saham merupakan pemberi modal yang utama. Pemegang saham menjadi penyerap modal ketika bank mengalami kerugian. Di dalam bank, modal yang diberikan oleh pemegang saham harus selalu ada, tetapi bank tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang telah digunakan.<ref>{{Cite book|last=Sumartik dan Hariasih, M.|date=2018|url=http://eprints.umsida.ac.id/6016/1/BUKU%20AJAR%20MANAJEMEN%20PERBANKAN.pdf|title=Buku Ajar Manajemen Perbankan|location=Sidoarjo|publisher=Umsida Press|isbn=978-602-5914-04-1|editor-last=Sartika|editor-first=Septi Budi|pages=100|url-status=live}}</ref>
 
== Hak ==
 
=== Hak memesan efek terlebih dahulu ===
[[Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu|Hak memesan efek terlebih dahulu]] merupakan hak pembelian saham yang diberikan oleh perusahaan hanya kepada pemegang saham yang telah terdaftar sebelumnya. Masa berlaku hak ini hingga keputusan pemilik saham lama diumumkan. Jika pemilik saham lama tidak membeli saham, maka haknya menjadi hilang.<ref>{{Cite book|last=Handini, S., dan Astawinetu, E.|date=2020|url=http://repository.unitomo.ac.id/2648/1/Full%20Teks.pdf|title=Teori Porto Folio dan Pasar Modal Indonesia|location=Surabaya|publisher=Scopindo Media Pustaka|isbn=978-623-7729-81-5|pages=90|url-status=live}}</ref>
 
=== Hak untuk mengetahui informasi keuangan ===
Informasi keuangan yang dubutuhkan oleh pemegang saham meliputi tingkat laba posisi keuangan perusahaan. Pemegang saham memerlukan informasi keuangan untuk mengetahui [[masa depan]] perusahaan dan imbal hasil yang mereka peroleh dari suatu perusahaan. Setelah informasi keuangan diberikan, pemegang saham akan mengadakan pengambilan keputusan terhadap saham mereka di suatu perusahaan. Keputusan yang dapat diambil oleh pemegang saham yaitu menambah, mengurangi, mengambil kembali atau tetap mempertahankan saham yang diinvestasikan pada suatu perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Dunia, F. A., Abdullah, W., dan asongko, C.|date=2019|url=https://api.penerbitsalemba.com/book/books/01-0439/contents/db32ded8-e740-4161-9492-748071c05a49.pdf|title=Akuntansi Biaya|location=Jakarta|publisher=Salemba Empat|isbn=978-979-061-906-7|edition=5|pages=6|url-status=live}}</ref>
 
== Kebijakan ==
 
=== Kebijakan lindung nilai ===
Kebijakan [[lindung nilai]] adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki risiko yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi suku bunga, nilai tukar dan komoditas pada [[pasar valuta asing]] yang bersifat merugikan perusahaan. Motivasi utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai biaya transaksi yang menyebabkan kesulitan keuangan dikurangi. KebijakanlindungKebijakan lindung nilai ini umumnya diterapkan pada perusahaan multinasional.<ref>{{Cite book|last=Hermawan, S., dan Sriyono|date=2020|url=http://eprints.umsida.ac.id/8379/2/BUKU%20AJAR%20FULL%20SIGIT%20H%20%26%20SRIYONO%20FINAL%20FIX.pdf|title=Manajemen Strategi dan Resiko|location=Sidoaarjo|publisher=UMSIDA Press|isbn=978-623-6833-72-8|pages=120|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==