Pemegang saham: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
Baris 1:
'''Pemegang saham''' ([[bahasa Inggris]]: ''shareholder'' atau ''stockholder'') adalah [[individu]] atau [[badan hukum]] yang memiliki [[saham]] pada suatu [[perusahaan]] dengan cara yang sah. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat hanya satu maupun lebih dari satu.<ref>{{Cite book|last=PT Waskita Beton Precast Tbk|date=2020|url=https://web.waskitaprecast.co.id/uploads/04_2%20SK%20Revisi%20Proses%20Hubungan%20Kerja%20Dewan%20Komisaris%20dan%20Direksi(1).pdf|title=Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi|location=Jakarta|publisher=PT Waskita Beton Precast Tbk|pages=1|url-status=live}}</ref> HakStatus pemegang saham di dalam suatu perusahaan diaturadalah dalamsebagai [[tatapemilik kelolamodal yang memiliki hak dan kewajiban atas perusahaan]] yang berperandiberi dalammodal. memberikanPengaturan nilaihak tambahdan bagikewajiban perusahaan harus sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref>{{Cite book|last=Manossoh|first=HendrikKusmayadi, D., Rudiana, D., dan Badruzaman, J.|date=20162015|url=http://reporepositori.unsratunsil.ac.id/11331280/1/Buku-Good_corporate_governance_untuk_meningkatkan_kualitas_laporan_keuanganGOOD%20CORPORATE%20GOVERMANCE.pdf|title=Good Corporate Governance untuk Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan|location=BandungTasikmalaya|publisher=PT.LPPM NorliveUniversitas Kharisma IndonesiaSiliwangi|isbn=978-602-73706-671896-1|editor-last=Wulansari|editor-first=Irma4|pages=294-95|url-status=live}}</ref> Kekayaan pemegang saham di dalam suatu perusahaan sebanding dengan harga saham yang dimilikinya serta nilai perusahaan dan laba perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Maryana|date=2018|url=https://stie-lhokseumawe.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/Maryana-LABA-DAN-ARUS-KAS-Maryana-2019.pdf|title=Laba dan Arus Kas: Suatu Kajian Terkait Set Kesempatan Investasi pada Perusahaan Manufaktur yangTerdaftar di Bursa Efek Indonesia|location=Lhokseumawe|publisher=Unimal Press|isbn=978-602-464-059-0|editor-last=Andirfa|editor-first=Mulia|pages=19|url-status=live}}</ref> Kesejahteraan pemegang saham ditentukan oleh [[manajemen kas]] yang dilakukan oleh agen yaitu pihak manajemen perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Henrawaty|first=Erni|date=2017|url=http://repository.lppm.unila.ac.id/8068/1/Buku%20Referensi%20Excess%20Cash.pdf|title=Excess Cash dalam Perspektif Teori Keagenan|location=Bandar Lampung|publisher=AURA|isbn=978-602-5636-06-6|pages=1|url-status=live}}</ref>
 
Para pemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing.<ref>{{Cite book|last=Anggusti|first=Martono|date=2019|url=https://lppm.uhn.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/Pengelolaan-Perusahaan-Kesejahteraan-Tenaga-Kerja-Komplit.pdf|title=Pengelolaan Perusahaan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja|location=Jakarta|publisher=Penerbit Bhuana Ilmu Populer|isbn=978-602-483-063-2|pages=80-81|url-status=live}}</ref> Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar juga hak suara yang dimiliki untuk mengontrol kegiatan operasional perusahaan. Selain itu risiko yang akan ditanggung jika suatu saat perusahaan bankrut atau pailit juga sesuai dengan kepemilikannya.<ref>{{Cite web|last=Okezone|first=|date=2016-05-10|title=Memahami Manfaat Kepemilikan Saham : Okezone Economy|url=https://idxchannel.okezone.com/read/2016/05/09/278/1383624/memahami-manfaat-kepemilikan-saham|website=|language=id-ID|access-date=2020-10-26}}</ref>
 
== Fungsi ==
Baris 8 ⟶ 6:
Teori keagenan merupakan [[teori]] yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah.<ref>{{Cite book|last=Marantika|first=Abshor|date=2012|url=http://repo.darmajaya.ac.id/1194/1/Nilai%20Perusahaan.pdf|title=Nilai Perusahaan (Firm Value): Konsep dan Implikasi|location=Bandar Lampung|publisher=Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing & Publishing,|isbn=978-602-9326-42-0|pages=107|url-status=live}}</ref> Pemegang saham berperan sebagai prinsipal uang memiliki perusahaan sementara manajemen berperan sebagai agen yang mengelola perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Fatmawatie|first=Naning|date=2015|url=http://repository.iainkediri.ac.id/194/1/Pengaruh%20Struktur%20Modal%20dan%20Kebijakan%20Dividen.pdf|title=Pengaruh Struktur Modal dan Kebijakan Dividen Terhadap Biaya Keagenan dan Nilai Perusahaan: Studi pada Perusahaaan yang Tercatat pada Bursa Efek Indonesia|location=Kediri|publisher=STAIN Kediri Press|isbn=978-602-8167-65-9|pages=1|url-status=live}}</ref> Pemegang saham membuat kontrak dengan pihak manajemen dengan manajemen sebagai pekerja dan pemegang saham sebagai pemberi kerja. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen harus dilaporkan kepada pemegang saham. Hubungan keagenan antara pihak manajemen dengan pemegang saham merupakan dasar dalam pemahaman tata kelola perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Cahyono, D., dan Qomariah, N.|date=2017|url=https://www.researchgate.net/profile/Nurul-Qomariah/publication/326622457_INTELECTUAL_CAPITAL_DAN_KINERJA_PERUSAHAAN/links/5f75d706a6fdcc00864cbc44/INTELECTUAL-CAPITAL-DAN-KINERJA-PERUSAHAAN.pdf|title=Intellectual Capital dan Kinerja Perusahaan: Pengaruh Teoritis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan dengan Intellectual Capital Sebagai Variabel Moderasi|location=Jember|publisher=Cahaya Ilmu|isbn=978-602-71292-9-0|pages=19|url-status=live}}</ref> Pihak manajemen perusahaan khususnya [[manajemen keuangan]] ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemegang saham. Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga saham biasa yang dimiliki oleh pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Chandra|first=Teddy|date=2016|url=https://www.researchgate.net/profile/Teddy-Chandra-2/publication/303974197_Investasi_Bagi_Pemula/links/57611eee08ae244d0372479e/Investasi-Bagi-Pemula.pdf|title=Investasi Bagi Pemula Edisi Revisi|location=Sidoarjo|publisher=Zifatama Publishing|isbn=978-602-6930-24-8|pages=4|url-status=live}}</ref>
== Kedudukan ==
Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu [[pemangku kepentingan]]. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan bisnis yang dibuat oleh perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Prihatminingtyas|first=Budi|date=2019|url=http://repository.unitri.ac.id/282/1/Buku%20etika%20bisnis%20Budi%20Prihatminingtyas.pdf|title=Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders|location=Purwokerto|publisher=CV IRDH|isbn=978-602-0726-47-2|pages=13|url-status=live}}</ref> Kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat dijual kepada pihak lain sesuai keinginannya. Tanggung jawab yang dimiliki perusahaan kepada pemegang saham adalah mengembalikan investasi yang diberikan oleh pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Purwanto|first=Eko|date=2020|url=http://repository.upnjatim.ac.id/82/7/BUKU%20PENGANTAR%20BISNIS.pdf|title=Pengantar Bisnis Era Revolusi 4.0|location=Banyumas|publisher=Sasanti Institute|isbn=978-623-7893-14-1|pages=9|url-status=live}}</ref>
 
=== Perseroan terbatas ===
Baris 17 ⟶ 15:
 
== Hak ==
Hak pemegang saham di dalam suatu perusahaan diatur dalam [[tata kelola perusahaan]] yang berperan dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Manossoh|first=Hendrik|date=2016|url=http://repo.unsrat.ac.id/1133/1/Buku-Good_corporate_governance_untuk_meningkatkan_kualitas_laporan_keuangan.pdf|title=Good Corporate Governance untuk Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan|location=Bandung|publisher=PT. Norlive Kharisma Indonesia|isbn=978-602-73706-6-1|editor-last=Wulansari|editor-first=Irma|pages=2|url-status=live}}</ref> Para pemegang saham mempunyai hak untuk ambil bagian di dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan nilai besar kecil saham yang dimiliki oleh masing-masing.<ref>{{Cite book|last=Anggusti|first=Martono|date=2019|url=https://lppm.uhn.ac.id/wp-content/uploads/2021/07/Pengelolaan-Perusahaan-Kesejahteraan-Tenaga-Kerja-Komplit.pdf|title=Pengelolaan Perusahaan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja|location=Jakarta|publisher=Penerbit Bhuana Ilmu Populer|isbn=978-602-483-063-2|pages=80-81|url-status=live}}</ref>
 
=== Hak memesan efek terlebih dahulu ===
Baris 22 ⟶ 21:
 
=== Hak untuk mengetahui informasi keuangan ===
InformasiDalam keuangansuatu yang dubutuhkanperusahaan olehterkadang pemegang saham meliputitidak tingkatmengambil labaperan posisisebagai keuanganpihak manajemen perusahaan. PemegangKarenanya, pemegang saham memerlukan informasi keuangan untuk mengetahui [[masa depan]] perusahaan dan imbal hasil yang mereka peroleh dari investasi pada suatu perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Schroeder, R. G., Clark, M. W., dan Cathey, J. M.|date=2020|url=https://api.penerbitsalemba.com/book/books/01-0444/contents/cc4cf475-d443-45c1-a74f-a5b3a8512eb8.pdf|title=Teori Akuntansi Keuangan: Teori dan Kasus|location=Jakarta|publisher=Salemba Empat|isbn=978-979-061-920-3|edition=12|pages=3|url-status=live}}</ref> Setelah informasi keuangan diberikan, pemegang saham akan mengadakan pengambilan keputusan terhadap saham mereka di suatu perusahaan. Keputusan yang dapat diambil oleh pemegang saham yaitu menambah, mengurangi, mengambil kembali atau tetap mempertahankan saham yang diinvestasikan pada suatu perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Dunia, F. A., Abdullah, W., dan asongko, C.|date=2019|url=https://api.penerbitsalemba.com/book/books/01-0439/contents/db32ded8-e740-4161-9492-748071c05a49.pdf|title=Akuntansi Biaya|location=Jakarta|publisher=Salemba Empat|isbn=978-979-061-906-7|edition=5|pages=6|url-status=live}}</ref>
 
Pada [[badan usaha]], pihak manajemen dan pemegang saham komunikasi atas informasi keuangan diadakan melalui surat pemegang saham. Isi surat pemegang saham adalah peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi perusahaan dengan dampak yang besar pada masa lalu. Peristiwa ini umumnya terjadi setahun terakhir sebelum surat pemegang saham diterbitkan. Selain informasi keuangan, surat pemegang saham juga berisi filosofi yang dianut oleh pihak manajemen, manajemen strategi dan program yang akan dilaksanakan di masa depan.<ref>{{Cite book|last=Sadalia|first=Isfenti|date=2010|url=https://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/69462/Fulltext.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Manajemen Keuangan|location=Medan|publisher=USU Press|isbn=979-458-465-7|pages=30-31|url-status=live}}</ref>
 
== Kebijakan ==
Baris 28 ⟶ 29:
=== Kebijakan lindung nilai ===
Kebijakan [[lindung nilai]] adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki risiko yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi suku bunga, nilai tukar dan komoditas pada [[pasar valuta asing]] yang bersifat merugikan perusahaan. Motivasi utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai biaya transaksi yang menyebabkan kesulitan keuangan dikurangi. Kebijakan lindung nilai ini umumnya diterapkan pada perusahaan multinasional.<ref>{{Cite book|last=Hermawan, S., dan Sriyono|date=2020|url=http://eprints.umsida.ac.id/8379/2/BUKU%20AJAR%20FULL%20SIGIT%20H%20%26%20SRIYONO%20FINAL%20FIX.pdf|title=Manajemen Strategi dan Resiko|location=Sidoaarjo|publisher=UMSIDA Press|isbn=978-623-6833-72-8|pages=120|url-status=live}}</ref>
 
=== Kebijakan dividen ===
[[Kebijakan dividen]] diberlakukan sebagai bentuk balas jasa atas modal yang diberikan oleh pemegang saham dalam bentuk modal saham biasa maupun modal saham preferen. Pengambilan keputusan mengenai kebijakan dividen dilakukan oleh direksi perusahaan selama rapat umum pemegang saham. Pada modal saham preferen, dividen wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun perusahaan tidak memperoleh laba maupun mengalami kerugian. Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, maka pembayaran dividen pada modal saham preferen dapat ditunda pada pembayaran berikutnya dengan status sebagai hutang perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Manurung|first=Adler Haymans|date=2021|url=https://mcijurnal.com/wp-content/uploads/2021/06/Buku-Keuangan-Perusahaan-Akhir-03062021-ISBN.pdf|title=Keuangan Perusahaan|publisher=Penerbit PT Adler Manurung Press|isbn=978-979-343-925-9|pages=220|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==