Pemegang saham: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
Baris 32:
=== Kebijakan dividen ===
[[Kebijakan dividen]] diberlakukan sebagai bentuk balas jasa atas modal yang diberikan oleh pemegang saham dalam bentuk modal saham biasa maupun modal saham preferen. Pengambilan keputusan mengenai kebijakan dividen dilakukan oleh direksi perusahaan selama rapat umum pemegang saham. Pada modal saham preferen, dividen wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun perusahaan tidak memperoleh laba maupun mengalami kerugian. Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, maka pembayaran dividen pada modal saham preferen dapat ditunda pada pembayaran berikutnya dengan status sebagai hutang perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Manurung|first=Adler Haymans|date=2021|url=https://mcijurnal.com/wp-content/uploads/2021/06/Buku-Keuangan-Perusahaan-Akhir-03062021-ISBN.pdf|title=Keuangan Perusahaan|publisher=Penerbit PT Adler Manurung Press|isbn=978-979-343-925-9|pages=220|url-status=live}}</ref>
 
Pemberian dividen oleh perusahaan kepada pemegang saham diadakan dengan periode waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan dividen ini umumnya dilakukan di dalam pasar modal yang memperjualbelikan kepemilikan saham.<ref>{{Cite book|last=Sudarmanto, E., dkk.|date=2021|url=https://www.researchgate.net/profile/Darwin-Damanik/publication/354726819_Pasar_Uang_dan_Pasar_Modal/links/6149e298519a1a381f75c98e/Pasar-Uang-dan-Pasar-Modal.pdf|title=Pasar Uang dan Pasar Modal|publisher=Yayasan Kita Menulis|pages=6|url-status=live}}</ref> Dividen hanya diberikan kepada investor yang menjadi pemegang saham. Selain itu, investor yang menjadi pemegang saham juga mendapatkan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Afrianty, N., Isnaini, D., dan Oktarina, A.|date=2019|url=https://febis.iainbengkulu.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/lembaga-keuangan-syariah-Nonie.pdf|title=Lembaga Keuangan Syariah|location=Bengkulu|publisher=Penerbit CV. Zigie Utama|isbn=978-623-7558-46-0|pages=88|url-status=live}}</ref>
 
=== Pengalihan hak ===
Suatu perusahaan dapat mengadakan pengalihan hak dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru melalui [[emiten]]. Proses pengalihan hak pemegang saham dilakukan di dalam rapat umum pemegang saham. Emiten ini mleiputi kegiatan penjualan [[surat berharga komersial]] dan emisi di [[bursa]].<ref>{{Cite book|last=Aprita|first=Serlika|date=2021|url=http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16697/1/Lengkap%20Hukum%20Surat-surat%20Berharga%2Bcover.pdf|title=Hukum Surat-Surat Berharga|location=Palembang|publisher=NoerFikri Palembang|isbn=978-602-447-696-0|pages=99|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==