Pemegang saham: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menambahkan konten dan referensi |
k menambahkan pranala |
||
Baris 1:
'''Pemegang saham''' ([[bahasa Inggris]]: ''shareholder'' atau ''stockholder'') adalah [[individu]] atau [[badan hukum]] yang memiliki [[saham]] pada suatu [[perusahaan]] dengan cara yang sah. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat hanya satu maupun lebih dari satu.<ref>{{Cite book|last=PT Waskita Beton Precast Tbk|date=2020|url=https://web.waskitaprecast.co.id/uploads/04_2%20SK%20Revisi%20Proses%20Hubungan%20Kerja%20Dewan%20Komisaris%20dan%20Direksi(1).pdf|title=Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi|location=Jakarta|publisher=PT Waskita Beton Precast Tbk|pages=1|url-status=live}}</ref> Status pemegang saham di dalam perusahaan adalah sebagai pemilik [[modal]] yang memiliki [[hak]] dan [[Liabilitas|kewajiban]] atas perusahaan yang diberi modal. Pengaturan hak dan kewajiban perusahaan harus sesuai dengan [[anggaran]] dasar perusahaan dan peraturan [[Undang-undang|perundang-undangan]] yang berlaku.<ref>{{Cite book|last=Kusmayadi, D., Rudiana, D., dan Badruzaman, J.|date=2015|url=http://repositori.unsil.ac.id/1280/1/GOOD%20CORPORATE%20GOVERMANCE.pdf|title=Good Corporate Governance|location=Tasikmalaya|publisher=LPPM Universitas Siliwangi|isbn=978-602-71896-1-4|pages=94-95|url-status=live}}</ref> Kekayaan pemegang saham di dalam suatu perusahaan sebanding dengan [[harga saham]] yang dimilikinya serta nilai perusahaan dan [[laba]] perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Maryana|date=2018|url=https://stie-lhokseumawe.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/Maryana-LABA-DAN-ARUS-KAS-Maryana-2019.pdf|title=Laba dan Arus Kas: Suatu Kajian Terkait Set Kesempatan Investasi pada Perusahaan Manufaktur yangTerdaftar di Bursa Efek Indonesia|location=Lhokseumawe|publisher=Unimal Press|isbn=978-602-464-059-0|editor-last=Andirfa|editor-first=Mulia|pages=19|url-status=live}}</ref> [[Kesejahteraan]] pemegang saham ditentukan oleh [[manajemen kas]] yang dilakukan oleh [[agen]] yaitu pihak [[manajemen]] perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Henrawaty|first=Erni|date=2017|url=http://repository.lppm.unila.ac.id/8068/1/Buku%20Referensi%20Excess%20Cash.pdf|title=Excess Cash dalam Perspektif Teori Keagenan|location=Bandar Lampung|publisher=AURA|isbn=978-602-5636-06-6|pages=1|url-status=live}}</ref>
== Fungsi ==
=== Teori keagenan ===
Teori keagenan merupakan [[teori]] yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan pihak manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan pihak manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah.<ref>{{Cite book|last=Marantika|first=Abshor|date=2012|url=http://repo.darmajaya.ac.id/1194/1/Nilai%20Perusahaan.pdf|title=Nilai Perusahaan (Firm Value): Konsep dan Implikasi|location=Bandar Lampung|publisher=Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing & Publishing,|isbn=978-602-9326-42-0|pages=107|url-status=live}}</ref> Pemegang saham berperan sebagai prinsipal
== Kedudukan ==
Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu [[pemangku kepentingan]]. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan [[bisnis]] yang dibuat oleh perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Prihatminingtyas|first=Budi|date=2019|url=http://repository.unitri.ac.id/282/1/Buku%20etika%20bisnis%20Budi%20Prihatminingtyas.pdf|title=Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders|location=Purwokerto|publisher=CV IRDH|isbn=978-602-0726-47-2|pages=13|url-status=live}}</ref> Kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat dijual kepada pihak lain sesuai dengan keinginannya.
=== Perseroan terbatas ===
[[Perseroan terbatas]] memiliki ciri usaha yang mandiri yang tidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, [[aset]] dan [[utang]] dari pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang yang dimiliki oleh perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Hidayat|first=Freddy|date=2020|url=http://digilib.iain-jember.ac.id/1261/1/MENGENAL%20HUKUM%20PERUSAHAAN.pdf|title=Mengenal Hukum Perusahaan|location=Banyumas|publisher=Penerbit CV. Pena Persada|isbn=978-623-6504-66-6|pages=7|url-status=live}}</ref> Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang
=== Bank ===
Baris 23:
==== Hak memesan efek terlebih dahulu ====
[[Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu|Hak memesan efek terlebih dahulu]] merupakan hak [[pembelian]] saham yang diberikan oleh perusahaan hanya kepada pemegang saham yang telah terdaftar sebelumnya. Masa berlaku hak ini hingga keputusan pemilik saham lama diumumkan. Jika pemilik saham lama tidak membeli saham, maka haknya menjadi hilang.<ref>{{Cite book|last=Handini, S., dan Astawinetu, E.|date=2020|url=http://repository.unitomo.ac.id/2648/1/Full%20Teks.pdf|title=Teori Porto Folio dan Pasar Modal Indonesia|location=Surabaya|publisher=Scopindo Media Pustaka|isbn=978-623-7729-81-5|pages=90|url-status=live}}</ref>
==== Hak untuk mengetahui informasi keuangan ====
Dalam suatu perusahaan terkadang pemegang saham tidak mengambil peran sebagai pihak manajemen perusahaan. Karenanya, pemegang saham memerlukan [[informasi]] [[keuangan]] untuk mengetahui [[masa depan]] perusahaan dan imbal hasil yang mereka peroleh dari investasi pada suatu perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Schroeder, R. G., Clark, M. W., dan Cathey, J. M.|date=2020|url=https://api.penerbitsalemba.com/book/books/01-0444/contents/cc4cf475-d443-45c1-a74f-a5b3a8512eb8.pdf|title=Teori Akuntansi Keuangan: Teori dan Kasus|location=Jakarta|publisher=Salemba Empat|isbn=978-979-061-920-3|edition=12|pages=3|url-status=live}}</ref> Setelah informasi keuangan diberikan, pemegang saham akan mengadakan pengambilan keputusan terhadap saham mereka di suatu perusahaan. Keputusan yang dapat diambil oleh pemegang saham yaitu menambah, mengurangi, mengambil kembali atau tetap mempertahankan saham yang diinvestasikan pada suatu perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Dunia, F. A., Abdullah, W., dan asongko, C.|date=2019|url=https://api.penerbitsalemba.com/book/books/01-0439/contents/db32ded8-e740-4161-9492-748071c05a49.pdf|title=Akuntansi Biaya|location=Jakarta|publisher=Salemba Empat|isbn=978-979-061-906-7|edition=5|pages=6|url-status=live}}</ref> Keputusan akhir dari pemegang saham terhadap investasi pada suatu perusahaan dilakukan dengan [[analisis laporan keuangan]].<ref>{{Cite book|last=Darmawan|date=2020|url=https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40879/1/Dasar-dasar%20Memahami%20Rasio%20dan%20Laporan%20Keuangan.pdf|title=Dasar-dasar Memahami Rasio dan Laporan Keuangan|location=Yogyakarta|publisher=UNY Press|isbn=978-602-498-136-5|pages=8|url-status=live}}</ref>
Pada [[badan usaha]], pihak manajemen dan pemegang saham melakukan [[komunikasi]] atas informasi keuangan
== Kebijakan ==
=== Kebijakan lindung nilai ===
Kebijakan [[lindung nilai]] adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki [[risiko]] yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi [[suku bunga]], [[nilai tukar]] dan [[komoditas]] pada [[pasar valuta asing]] yang bersifat merugikan perusahaan. [[Motivasi]] utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai
=== Kebijakan dividen ===
[[Kebijakan dividen]] diberlakukan sebagai bentuk balas [[jasa]] atas modal yang diberikan oleh pemegang saham dalam bentuk modal saham biasa maupun modal saham preferen. Pengambilan keputusan mengenai kebijakan dividen dilakukan oleh direksi perusahaan selama rapat umum pemegang saham. Pada modal saham preferen, dividen wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun perusahaan tidak memperoleh laba maupun mengalami kerugian. Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, maka pembayaran dividen pada modal saham preferen dapat ditunda pada pembayaran berikutnya dengan status sebagai hutang perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Manurung|first=Adler Haymans|date=2021|url=https://mcijurnal.com/wp-content/uploads/2021/06/Buku-Keuangan-Perusahaan-Akhir-03062021-ISBN.pdf|title=Keuangan Perusahaan|publisher=Penerbit PT Adler Manurung Press|isbn=978-979-343-925-9|pages=220|url-status=live}}</ref>
Pemberian dividen oleh perusahaan kepada pemegang saham diadakan dengan periode waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan dividen ini umumnya dilakukan di dalam [[pasar modal]] yang memperjualbelikan kepemilikan saham.<ref>{{Cite book|last=Sudarmanto, E., dkk.|date=2021|url=https://www.researchgate.net/profile/Darwin-Damanik/publication/354726819_Pasar_Uang_dan_Pasar_Modal/links/6149e298519a1a381f75c98e/Pasar-Uang-dan-Pasar-Modal.pdf|title=Pasar Uang dan Pasar Modal|publisher=Yayasan Kita Menulis|pages=6|url-status=live}}</ref> Dividen hanya diberikan kepada investor yang menjadi pemegang saham. Selain itu, investor yang menjadi pemegang saham juga mendapatkan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Afrianty, N., Isnaini, D., dan Oktarina, A.|date=2019|url=https://febis.iainbengkulu.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/lembaga-keuangan-syariah-Nonie.pdf|title=Lembaga Keuangan Syariah|location=Bengkulu|publisher=Penerbit CV. Zigie Utama|isbn=978-623-7558-46-0|pages=88|url-status=live}}</ref>
=== Pengalihan hak ===
Suatu perusahaan dapat mengadakan pengalihan hak dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru melalui [[emiten]]. Proses pengalihan hak pemegang saham dilakukan di dalam rapat umum pemegang saham. Emiten ini mleiputi kegiatan penjualan [[surat berharga komersial]] dan emisi di [[bursa]].<ref>{{Cite book|last=Aprita|first=Serlika|date=2021|url=http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16697/1/Lengkap%20Hukum%20Surat-surat%20Berharga%2Bcover.pdf|title=Hukum Surat-Surat Berharga|location=Palembang|publisher=NoerFikri Palembang|isbn=978-602-447-696-0|pages=99|url-status=live}}</ref> Pemegang saham umumnya melakukan [[merger]] untuk meningkatkan laba aktual maupun laba masa depan.<ref>{{Cite book|last=Tarigan, J., Yenewan, S., dan Natalia, G.|date=2016|url=http://repository.petra.ac.id/17800/1/Publikasi1_04025_3364.pdf|title=Merger dan Akuisisi: Dari perspektif strategis dan kondisi indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus)|location=Yogyakarta|publisher=Ekuilibra|pages=33|url-status=live}}</ref> Pemegang saham perusahaan yang diambil alih (pemegang saham lama) dapat memperoleh laba dalam jumlah besar ketika pengambil-alihan terjadi akibat merger. Perusahaan yang diambil alih umumnya memiliki kinerja yang tidak mencapai nilai potensialnya sehingga memberikan laba bagi pemegang saham perusahaan yang diambil alih. Laba juga diperoleh oleh pemegang saham perusahaan yang diambil alih karena perusahaan pengambil alih memperoleh laba secara [[ekonomi]]. Sementara itu, pemegang saham perusahaan pengambil alih tidak memperoleh keuntungan dengan nilai yang berarti.<ref>{{Cite book|last=Arifin|first=Agus Zainul|date=2018|url=http://repository.untar.ac.id/11172/1/B.1%20Agus%20Zainul%20Arifin%20Dokumen%20Buku.pdf|title=Manajemen Keuangan|location=Yogyakarta|publisher=Zahir Publishing|isbn=978-602-5541-19-3|pages=180|url-status=live}}</ref>
== Konflik ==
Pemegang saham dapat mengalami [[konflik]] dengan pihak manajemen keuangan. Sumber konfliknya adalah masalah kebijakan dividen. Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan keberlangsungannya di masa depan dapat diwakili oleh jumlah dividen yang dibayarkan secara tunai maupun konversi dengan saham. [[Laba ditahan]] dapat terbentuk ketika perusahaan memutuskan untuk tidak membagikan laba kepada para pemegang saham. Adanya laba ditahan menguntungkan pihak manajemen keuangan perusahaan karena menjadi sumber pendanaan internal perusahaan yang dapat membiayai ekspansi perusahaan secara hemat dari segi biaya modal. Sebaliknya, pemegang saham menginginkan aliran kas yang merupakan tujuan utama setiap investor dengan adanya pembagian dividen. Ditundanya pembayaran dividen oleh perusahaan akan memberikan pandangan yang buruk kepada investor bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan buruk.<ref>{{Cite book|last=Kartawinata, B. R., dkk.|date=2020|url=https://repository.penerbitwidina.com/media/325915-manajemen-keuangan-sebuah-tinjauan-teori-b7f457f8.pdf|title=Manajemen Keuangan: Sebuah Tinjauan Teori dan Praktis|location=Bandung|publisher=Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung|isbn=978-623-6608-24-1|pages=227|url-status=live}}</ref>
== Referensi ==
|