Pemegang saham: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
menambahkan konten dan referensi
ZaldiGSL (bicara | kontrib)
k menambahkan pranala
Baris 1:
'''Pemegang saham''' ([[bahasa Inggris]]: ''shareholder'' atau ''stockholder'') adalah [[individu]] atau [[badan hukum]] yang memiliki [[saham]] pada suatu [[perusahaan]] dengan cara yang sah. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat hanya satu maupun lebih dari satu.<ref>{{Cite book|last=PT Waskita Beton Precast Tbk|date=2020|url=https://web.waskitaprecast.co.id/uploads/04_2%20SK%20Revisi%20Proses%20Hubungan%20Kerja%20Dewan%20Komisaris%20dan%20Direksi(1).pdf|title=Hubungan Kerja Dewan Komisaris dan Direksi|location=Jakarta|publisher=PT Waskita Beton Precast Tbk|pages=1|url-status=live}}</ref> Status pemegang saham di dalam perusahaan adalah sebagai pemilik [[modal]] yang memiliki [[hak]] dan [[Liabilitas|kewajiban]] atas perusahaan yang diberi modal. Pengaturan hak dan kewajiban perusahaan harus sesuai dengan [[anggaran]] dasar perusahaan dan peraturan [[Undang-undang|perundang-undangan]] yang berlaku.<ref>{{Cite book|last=Kusmayadi, D., Rudiana, D., dan Badruzaman, J.|date=2015|url=http://repositori.unsil.ac.id/1280/1/GOOD%20CORPORATE%20GOVERMANCE.pdf|title=Good Corporate Governance|location=Tasikmalaya|publisher=LPPM Universitas Siliwangi|isbn=978-602-71896-1-4|pages=94-95|url-status=live}}</ref> Kekayaan pemegang saham di dalam suatu perusahaan sebanding dengan [[harga saham]] yang dimilikinya serta nilai perusahaan dan [[laba]] perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Maryana|date=2018|url=https://stie-lhokseumawe.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/Maryana-LABA-DAN-ARUS-KAS-Maryana-2019.pdf|title=Laba dan Arus Kas: Suatu Kajian Terkait Set Kesempatan Investasi pada Perusahaan Manufaktur yangTerdaftar di Bursa Efek Indonesia|location=Lhokseumawe|publisher=Unimal Press|isbn=978-602-464-059-0|editor-last=Andirfa|editor-first=Mulia|pages=19|url-status=live}}</ref> [[Kesejahteraan]] pemegang saham ditentukan oleh [[manajemen kas]] yang dilakukan oleh [[agen]] yaitu pihak [[manajemen]] perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Henrawaty|first=Erni|date=2017|url=http://repository.lppm.unila.ac.id/8068/1/Buku%20Referensi%20Excess%20Cash.pdf|title=Excess Cash dalam Perspektif Teori Keagenan|location=Bandar Lampung|publisher=AURA|isbn=978-602-5636-06-6|pages=1|url-status=live}}</ref>
 
== Fungsi ==
 
=== Teori keagenan ===
Teori keagenan merupakan [[teori]] yang memberikan gambaran hubungan antara pemegang saham dengan pihak manajemen. Dalam teori keagenan, pemegang saham dan pihak manajemen perusahaan memiliki peran yang terpisah.<ref>{{Cite book|last=Marantika|first=Abshor|date=2012|url=http://repo.darmajaya.ac.id/1194/1/Nilai%20Perusahaan.pdf|title=Nilai Perusahaan (Firm Value): Konsep dan Implikasi|location=Bandar Lampung|publisher=Anugrah Utama Raharja (AURA) Printing & Publishing,|isbn=978-602-9326-42-0|pages=107|url-status=live}}</ref> Pemegang saham berperan sebagai prinsipal uangyang memiliki perusahaan sementara manajemen berperan sebagai agen yang mengelola perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Fatmawatie|first=Naning|date=2015|url=http://repository.iainkediri.ac.id/194/1/Pengaruh%20Struktur%20Modal%20dan%20Kebijakan%20Dividen.pdf|title=Pengaruh Struktur Modal dan Kebijakan Dividen Terhadap Biaya Keagenan dan Nilai Perusahaan: Studi pada Perusahaaan yang Tercatat pada Bursa Efek Indonesia|location=Kediri|publisher=STAIN Kediri Press|isbn=978-602-8167-65-9|pages=1|url-status=live}}</ref> Pemegang saham membuat kontrak dengan pihak manajemen dengan manajemen sebagai pekerja dan pemegang saham sebagai pemberi kerja[[pekerjaan]]. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh manajemen harus dilaporkan kepada pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Cahyono, D., dan Qomariah, N.|date=2017|url=https://www.researchgate.net/profile/Nurul-Qomariah/publication/326622457_INTELECTUAL_CAPITAL_DAN_KINERJA_PERUSAHAAN/links/5f75d706a6fdcc00864cbc44/INTELECTUAL-CAPITAL-DAN-KINERJA-PERUSAHAAN.pdf|title=Intellectual Capital dan Kinerja Perusahaan: Pengaruh Teoritis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Struktur Modal Terhadap Nilai Perusahaan dengan Intellectual Capital Sebagai Variabel Moderasi|location=Jember|publisher=Cahaya Ilmu|isbn=978-602-71292-9-0|pages=19|url-status=live}}</ref> Hubungan keagenan antara pihak manajemen dengan pemegang saham merupakan salah satu bentuk [[tata kelola perusahaan]].<ref>{{Cite book|last=Rumawi, dkk.|date=2021|url=http://digilib.uinsgd.ac.id/40778/1/HUKUM%20PASAR%20MODAL%20CETAK.pdf|title=Hukum Pasar Modal|location=Bandunng|publisher=Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung|isbn=978-623-6092-03-3|pages=12|url-status=live}}</ref> Pihak manajemen perusahaan khususnya [[manajemen keuangan]] ditujukan untuk membuat perusahaan mempunyai nilai yang maksimum. Tujuan ini pada dasarnya sama dengan memaksimumkan kekayaan bagi para pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Wati|first=Lela Nurlaela|date=2020|url=http://lela.stiemj.ac.id/wp-content/uploads/BUKU-MANAJEMEN-KEUANGAN-1-10.pdf|title=Manajemen Keuangan: Teori dan Praktek|location=Bandung|publisher=Mujahid Press|isbn=978-623-291-099-7|pages=1|url-status=live}}</ref> Memaksimumkan nilai perusahaan diartikan sebagai memaksimumkan harga [[saham biasa]] yang dimiliki oleh pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Chandra|first=Teddy|date=2016|url=https://www.researchgate.net/profile/Teddy-Chandra-2/publication/303974197_Investasi_Bagi_Pemula/links/57611eee08ae244d0372479e/Investasi-Bagi-Pemula.pdf|title=Investasi Bagi Pemula Edisi Revisi|location=Sidoarjo|publisher=Zifatama Publishing|isbn=978-602-6930-24-8|pages=4|url-status=live}}</ref>
== Kedudukan ==
Dalam suatu perusahaan, pemegang saham memiliki kedudukan sebagai salah satu [[pemangku kepentingan]]. Pemegang saham termasuk salah satu kelompok utama di dalam posisinya sebagai pemangku kepentingan. Pemegang saham terlibat langsung dalam dengan hubungan [[bisnis]] yang dibuat oleh perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Prihatminingtyas|first=Budi|date=2019|url=http://repository.unitri.ac.id/282/1/Buku%20etika%20bisnis%20Budi%20Prihatminingtyas.pdf|title=Etika Bisnis Suatu Pendekatan dan Aplikasinya Terhadap Stakeholders|location=Purwokerto|publisher=CV IRDH|isbn=978-602-0726-47-2|pages=13|url-status=live}}</ref> Kepemilikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham dapat dijual kepada pihak lain sesuai dengan keinginannya. TanggungSementara itu, tanggung jawab yang dimiliki perusahaan kepada pemegang saham adalah mengembalikan [[investasi]] yang diberikan oleh pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Purwanto|first=Eko|date=2020|url=http://repository.upnjatim.ac.id/82/7/BUKU%20PENGANTAR%20BISNIS.pdf|title=Pengantar Bisnis Era Revolusi 4.0|location=Banyumas|publisher=Sasanti Institute|isbn=978-623-7893-14-1|pages=9|url-status=live}}</ref>
 
=== Perseroan terbatas ===
[[Perseroan terbatas]] memiliki ciri usaha yang mandiri yang tidak bergantung kepada pemegang saham. Kekayaan, [[aset]] dan [[utang]] dari pemegang saham pada perseroan terbatas dipisahkan dengan kekayaan, aset dan utang yang dimiliki oleh perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Hidayat|first=Freddy|date=2020|url=http://digilib.iain-jember.ac.id/1261/1/MENGENAL%20HUKUM%20PERUSAHAAN.pdf|title=Mengenal Hukum Perusahaan|location=Banyumas|publisher=Penerbit CV. Pena Persada|isbn=978-623-6504-66-6|pages=7|url-status=live}}</ref> Tanggung jawab yang dimiliki oleh pemegang saham pada perseroan terbatas bersifat terbatas yaitu hanya pada setoran yang diberikannyatelah diberikan kepada perusahaan. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh perseroan terbatas dengan nilai yang melebihmelebihi pengambilan saham. Setiap [[kerja sama]] yang dibuat atas nama perseroan terbatas juga tidak menjadi tanggung jawab dari pemegang saham. Di dalam perseroan terbatas juga dilakukan pemisahan fungsi antara pemegang saham dengan [[direktur]]. Di perseroan terbatas, kekuasaan tertinggi diberikan kepada rapat umum pemegang saham. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk menunjuk [[komisaris]] yang bertugas sebagai pengawas saham perusahaan perseroan terbatas.<ref>{{Cite book|last=Harjono|first=Dhaniswara K.|date=2021|url=http://repository.uki.ac.id/4159/1/KedudukanHukumPerusahaan.pdf|title=Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company)|location=Jakarta|publisher=UKI Press|isbn=978-6236-963-19-7|pages=2-3|url-status=live}}</ref>
 
=== Bank ===
Baris 23:
 
==== Hak memesan efek terlebih dahulu ====
[[Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu|Hak memesan efek terlebih dahulu]] merupakan hak [[pembelian]] saham yang diberikan oleh perusahaan hanya kepada pemegang saham yang telah terdaftar sebelumnya. Masa berlaku hak ini hingga keputusan pemilik saham lama diumumkan. Jika pemilik saham lama tidak membeli saham, maka haknya menjadi hilang.<ref>{{Cite book|last=Handini, S., dan Astawinetu, E.|date=2020|url=http://repository.unitomo.ac.id/2648/1/Full%20Teks.pdf|title=Teori Porto Folio dan Pasar Modal Indonesia|location=Surabaya|publisher=Scopindo Media Pustaka|isbn=978-623-7729-81-5|pages=90|url-status=live}}</ref>
 
==== Hak untuk mengetahui informasi keuangan ====
Dalam suatu perusahaan terkadang pemegang saham tidak mengambil peran sebagai pihak manajemen perusahaan. Karenanya, pemegang saham memerlukan [[informasi]] [[keuangan]] untuk mengetahui [[masa depan]] perusahaan dan imbal hasil yang mereka peroleh dari investasi pada suatu perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Schroeder, R. G., Clark, M. W., dan Cathey, J. M.|date=2020|url=https://api.penerbitsalemba.com/book/books/01-0444/contents/cc4cf475-d443-45c1-a74f-a5b3a8512eb8.pdf|title=Teori Akuntansi Keuangan: Teori dan Kasus|location=Jakarta|publisher=Salemba Empat|isbn=978-979-061-920-3|edition=12|pages=3|url-status=live}}</ref> Setelah informasi keuangan diberikan, pemegang saham akan mengadakan pengambilan keputusan terhadap saham mereka di suatu perusahaan. Keputusan yang dapat diambil oleh pemegang saham yaitu menambah, mengurangi, mengambil kembali atau tetap mempertahankan saham yang diinvestasikan pada suatu perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Dunia, F. A., Abdullah, W., dan asongko, C.|date=2019|url=https://api.penerbitsalemba.com/book/books/01-0439/contents/db32ded8-e740-4161-9492-748071c05a49.pdf|title=Akuntansi Biaya|location=Jakarta|publisher=Salemba Empat|isbn=978-979-061-906-7|edition=5|pages=6|url-status=live}}</ref> Keputusan akhir dari pemegang saham terhadap investasi pada suatu perusahaan dilakukan dengan [[analisis laporan keuangan]].<ref>{{Cite book|last=Darmawan|date=2020|url=https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40879/1/Dasar-dasar%20Memahami%20Rasio%20dan%20Laporan%20Keuangan.pdf|title=Dasar-dasar Memahami Rasio dan Laporan Keuangan|location=Yogyakarta|publisher=UNY Press|isbn=978-602-498-136-5|pages=8|url-status=live}}</ref>
 
Pada [[badan usaha]], pihak manajemen dan pemegang saham melakukan [[komunikasi]] atas informasi keuangan diadakan melalui surat pemegang saham. Isi surat pemegang saham adalah peristiwa-peristiwa yang mempengaruhi perusahaan dengan dampak yang besar. Peristiwa-peristiwa ini terjadi pada [[masa lalu]]. Peristiwa ini umumnya terjadi setahun terakhir sebelum surat pemegang saham diterbitkan. Selain informasi keuangan, surat pemegang saham juga berisi [[Filsafat|filosofi]] yang dianut oleh pihak manajemen, [[manajemen strategistrategis]] dan program yang akan dilaksanakan di masa depan.<ref>{{Cite book|last=Sadalia|first=Isfenti|date=2010|url=https://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/69462/Fulltext.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Manajemen Keuangan|location=Medan|publisher=USU Press|isbn=979-458-465-7|pages=30-31|url-status=live}}</ref>
 
== Kebijakan ==
 
=== Kebijakan lindung nilai ===
Kebijakan [[lindung nilai]] adalah kebijakan melakukan transaksi yang hanya memiliki [[risiko]] yang kecil atau menurunkan nilai risiko. Penurunan nilai risiko ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mengadakan transaksi. Kebijakan lindung nilai bertujuan untuk mengurangi risiko fluktuasi [[suku bunga]], [[nilai tukar]] dan [[komoditas]] pada [[pasar valuta asing]] yang bersifat merugikan perusahaan. [[Motivasi]] utama dari penerapan kebijakan lindung nilai adalah salah satu tujuan perusahaan yaitu untuk memberikan kekayaan secara maksimal kepada para pemegang saham. Pada kebijakan lindung nilai ,biaya transaksi yang menyebabkan kesulitan keuangan dikurangi. Kebijakan lindung nilai ini umumnya diterapkan pada [[perusahaan multinasional]].<ref>{{Cite book|last=Hermawan, S., dan Sriyono|date=2020|url=http://eprints.umsida.ac.id/8379/2/BUKU%20AJAR%20FULL%20SIGIT%20H%20%26%20SRIYONO%20FINAL%20FIX.pdf|title=Manajemen Strategi dan Resiko|location=Sidoaarjo|publisher=UMSIDA Press|isbn=978-623-6833-72-8|pages=120|url-status=live}}</ref>
 
=== Kebijakan dividen ===
[[Kebijakan dividen]] diberlakukan sebagai bentuk balas [[jasa]] atas modal yang diberikan oleh pemegang saham dalam bentuk modal saham biasa maupun modal saham preferen. Pengambilan keputusan mengenai kebijakan dividen dilakukan oleh direksi perusahaan selama rapat umum pemegang saham. Pada modal saham preferen, dividen wajib dibayarkan oleh perusahaan meskipun perusahaan tidak memperoleh laba maupun mengalami kerugian. Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, maka pembayaran dividen pada modal saham preferen dapat ditunda pada pembayaran berikutnya dengan status sebagai hutang perusahaan.<ref>{{Cite book|last=Manurung|first=Adler Haymans|date=2021|url=https://mcijurnal.com/wp-content/uploads/2021/06/Buku-Keuangan-Perusahaan-Akhir-03062021-ISBN.pdf|title=Keuangan Perusahaan|publisher=Penerbit PT Adler Manurung Press|isbn=978-979-343-925-9|pages=220|url-status=live}}</ref>
 
Pemberian dividen oleh perusahaan kepada pemegang saham diadakan dengan periode waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan dividen ini umumnya dilakukan di dalam [[pasar modal]] yang memperjualbelikan kepemilikan saham.<ref>{{Cite book|last=Sudarmanto, E., dkk.|date=2021|url=https://www.researchgate.net/profile/Darwin-Damanik/publication/354726819_Pasar_Uang_dan_Pasar_Modal/links/6149e298519a1a381f75c98e/Pasar-Uang-dan-Pasar-Modal.pdf|title=Pasar Uang dan Pasar Modal|publisher=Yayasan Kita Menulis|pages=6|url-status=live}}</ref> Dividen hanya diberikan kepada investor yang menjadi pemegang saham. Selain itu, investor yang menjadi pemegang saham juga mendapatkan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.<ref>{{Cite book|last=Afrianty, N., Isnaini, D., dan Oktarina, A.|date=2019|url=https://febis.iainbengkulu.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/lembaga-keuangan-syariah-Nonie.pdf|title=Lembaga Keuangan Syariah|location=Bengkulu|publisher=Penerbit CV. Zigie Utama|isbn=978-623-7558-46-0|pages=88|url-status=live}}</ref>
 
=== Pengalihan hak ===
Suatu perusahaan dapat mengadakan pengalihan hak dari pemegang saham lama ke pemegang saham baru melalui [[emiten]]. Proses pengalihan hak pemegang saham dilakukan di dalam rapat umum pemegang saham. Emiten ini mleiputi kegiatan penjualan [[surat berharga komersial]] dan emisi di [[bursa]].<ref>{{Cite book|last=Aprita|first=Serlika|date=2021|url=http://repository.um-palembang.ac.id/id/eprint/16697/1/Lengkap%20Hukum%20Surat-surat%20Berharga%2Bcover.pdf|title=Hukum Surat-Surat Berharga|location=Palembang|publisher=NoerFikri Palembang|isbn=978-602-447-696-0|pages=99|url-status=live}}</ref> Pemegang saham umumnya melakukan [[merger]] untuk meningkatkan laba aktual maupun laba masa depan.<ref>{{Cite book|last=Tarigan, J., Yenewan, S., dan Natalia, G.|date=2016|url=http://repository.petra.ac.id/17800/1/Publikasi1_04025_3364.pdf|title=Merger dan Akuisisi: Dari perspektif strategis dan kondisi indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus)|location=Yogyakarta|publisher=Ekuilibra|pages=33|url-status=live}}</ref> Pemegang saham perusahaan yang diambil alih (pemegang saham lama) dapat memperoleh laba dalam jumlah besar ketika pengambil-alihan terjadi akibat merger. Perusahaan yang diambil alih umumnya memiliki kinerja yang tidak mencapai nilai potensialnya sehingga memberikan laba bagi pemegang saham perusahaan yang diambil alih. Laba juga diperoleh oleh pemegang saham perusahaan yang diambil alih karena perusahaan pengambil alih memperoleh laba secara [[ekonomi]]. Sementara itu, pemegang saham perusahaan pengambil alih tidak memperoleh keuntungan dengan nilai yang berarti.<ref>{{Cite book|last=Arifin|first=Agus Zainul|date=2018|url=http://repository.untar.ac.id/11172/1/B.1%20Agus%20Zainul%20Arifin%20Dokumen%20Buku.pdf|title=Manajemen Keuangan|location=Yogyakarta|publisher=Zahir Publishing|isbn=978-602-5541-19-3|pages=180|url-status=live}}</ref>
 
== Konflik ==
Pemegang saham dapat mengalami [[konflik]] dengan pihak manajemen keuangan. Sumber konfliknya adalah masalah kebijakan dividen. Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan keberlangsungannya di masa depan dapat diwakili oleh jumlah dividen yang dibayarkan secara tunai maupun konversi dengan saham. [[Laba ditahan]] dapat terbentuk ketika perusahaan memutuskan untuk tidak membagikan laba kepada para pemegang saham. Adanya laba ditahan menguntungkan pihak manajemen keuangan perusahaan karena menjadi sumber pendanaan internal perusahaan yang dapat membiayai ekspansi perusahaan secara hemat dari segi biaya modal. Sebaliknya, pemegang saham menginginkan aliran kas yang merupakan tujuan utama setiap investor dengan adanya pembagian dividen. Ditundanya pembayaran dividen oleh perusahaan akan memberikan pandangan yang buruk kepada investor bahwa kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan buruk.<ref>{{Cite book|last=Kartawinata, B. R., dkk.|date=2020|url=https://repository.penerbitwidina.com/media/325915-manajemen-keuangan-sebuah-tinjauan-teori-b7f457f8.pdf|title=Manajemen Keuangan: Sebuah Tinjauan Teori dan Praktis|location=Bandung|publisher=Penerbit Widina Bhakti Persada Bandung|isbn=978-623-6608-24-1|pages=227|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==